SUKOHARJO. Sejumlah orangtua siswa merasa keberatan dengan adanya sumbangan Jariyah sebesar Rp 500 per hari dan pungutan biaya ekstrakurikuler Rp 25.000 di SMPN 2 Weru karena dianggap membebani. Akibatnya mereka mengadukan hal itu ke Komisi IV DPRD Sukoharjo.“Banyak keluhan yang masuk pada komisi terkait dengan penerapan sumbangan tersebut,” ujar anggota Komisi IV Suryanto, Kamis (29/7).
Pungutan tersebut, menurut Suryanto bertentangan dengan surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) yang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah negeri. Intinya, seluruh sekolah negeri dilarang melakukan pungutan pada siswa. Namun nyatanya di SMPN 2 Weru, wali murid ditarik sumbangan dengan nama berbeda-beda.
“Apalagi SE tersebut juga ditembuskan pada anggota Dewan dan hasilnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.