jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 02 September 2009

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un...

Segenap Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo bersimpati yang sedalam-dalamnya atas musibah gempa yang terjadi di Tasikmalaya dan sekitarnya, Rabu (2/9) lalu.

Semoga saudara-saudara yang tertimpa musibah diberi ketabahan dalam menjalani cobaan ini dan bisa mengambil hikmah atas kejadian tersebut. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamin.....


















Salurkan Kepedulian Kita Melalui:
GERAKAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA




Sumber Foto-foto: http://regional.kompas.com

Sempat dilarang BPK


SOLOPOS; edisi Kamis, 03 September 2009, Hal.VI

Sukoharjo (Espos). Sempat dilarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana aspirasi senilai Rp 1,25 miliar yang diusulkan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto, akhirnya tetap diloloskan.

Lolosnya dana aspirasi itu juga tanpa melalui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Informasi yang dihimpun Espos, seusai pembahasan KUA-PPAS, Bupati mengusulkan dana aspirasi Rp 2 miliar.

Pada awalnya, usulan tersebut ditolak tim Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sukoharjo, lantaran sebelumnya sudah dilarang BPK. Namun karena pihak eksekutif yang juga tergabung dalam tim Panggar terus mendesak, usulan dana tersebut akhirnya disetujui.
Dengan catatan, disetujuinya anggaran tersebut tidak sebesar 100% atau senilai Rp 2 miliar, melainkan hanya Rp 1,25 miliar. Salah seorang tim Panggar, Hasman Budiadi, membenarkan dana aspirasi Bupati senilai Rp 1,25 miliar memang sudah disetujui.

”Ya, sudah kami setujui, meskipun sebelumnya usulan tersebut tidak masuk dalam KUA PPAS,” ujar Hasman ketika dijumpai Espos, Rabu (2/9). Kendati disetujui, Hasman menambahkan Dewan khususnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pendapat akhir fraksi, berharap dana tersebut bisa digunakan sebaiknya-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Tanpa Proposal

Ditemui secara terpisah, anggota tim Panggar lain, Suryanto, menerangkan usulan Bupati terkait dengan dana aspirasi memang akhirnya diloloskan tim Panggar. ”Sebelumnya Bupati mengusulkan Rp 2 miliar, tapi kami hanya mengizinkan Rp 1 miliar. Karena eksekutif terus mendesak, akhirnya dana yang disetujui Rp 1,25 miliar.”

Suryanto menambahkan usulan dana aspirasi Bupati memang tidak pernah muncul dalam KUA-PPAS, yang seharusnya dipakai tim Panggar sebagai dasar atau acuan perencanaan penyusunan anggaran. Karena usulan itu disetujui, akhirnya dalam waktu singkat tim Panggar harus membuat KUA-PPAS perubahan, atau hanya berselang beberapa hari menjelang penggedokan rancangan APBD-P.

”Saya sebenarnya belum begitu setuju dengan usulan dana aspirasi ini. Mengapa, karena usulan yang sebelum ini sudah dilarang BPK.” Larangan BPK disebabkan Bupati tidak bisa menunjukkan proposal permohonan bantuan dana aspirasi dari masyarakat.
Seharusnya berdasarkan aturan yang ada, tambah Suryanto, Bupati wajib menunjukkan proposal permohonan bantuan dari masyarakat terkait dengan penggunaan dana yang dimaksud sebelum anggaran diajukan.

”Coba nanti dikonfirmasi kepada ketua Dewan, apa Bupati sudah pernah menyerahkan proposal permohonan bantuan dari masyarakat. Setahu saya sampai sekarang belum pernah,” terang Suryanto. Padahal sudah jelas, imbuh dia, BPK menginstruksikan adanya proposal sebelum pengajuan anggaran.

Ketua Dewan, Wardoyo Wijaya, menegaskan belum pernah menerima proposal sebagai penguat pengajuan dana aspirasi dari Bupati. ”Sampai sekarang saya belum menerima. Untuk usulan dana aspirasinya sendiri, memang benar yang dikatakan Pak Suryanto, usulan itu belum masuk dalam KUA PPAS satu, tetapi di KUA PPAS kedua atau di KUA perubahan.”


Sumber: www.solopos.co.id

Anis Matta Wakil Ketua DPR dari PKS


JAKARTA. DPP PKS memutuskan Anis Matta sebagai kader yang akan ditempatkan sebagai wakil ketua DPR RI. Anis dipilih karena punya pengalaman dan bebas dari persoalan hukum.

Presiden PKS Tifatul Sembiring mengatakan, Anis dipilih melalui rapat BPH DPP PKS. "Sekitar tiga pekan lalu kita putuskan," kata Tifatul kepada Republika, Selasa (1/9).

Dijelaskannya, Anis punya pengalaman yang luas, baik sebagai anggota DPR maupun kiprah di internal PKS. "Pak Anis itu tiga kali menjadi sekjen PKS," jelasnya.

Selain itu, lanjut Tifatul, Anis juga tidak punya masalah hukum. Diungkapkannya, jika ada parpol yang mengajukan calon yang punya masalah hukum, Tifatul khawatir akan muncul tarik-menarik yang justru mengganggu kinerja pimpinan dewan.

Selain wakil ketua DPR, PKS bahkan sudah memutuskan formasi pimpinan dewan dan fraksi hingga ke tingkat daerah. "Tapi, baru akan kami umumkan setelah pelantikan (anggota DPR dan DPRD)," kata dia.


Sumber: http://www.republika.co.id/koran/45/73452/Anis_Matta_Wakil_Ketua_DPR_dari_PKS

Sidang Paripurna Pelepasan Aset, Legislator PKS Walkout


Jakarta, RMOL. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Henri Masyur, melakukan aksi walkout ketika rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pelepasan aset Pemerintah Provinsi Jambi (Selasa, 01/8).

Menurut Henri, rapat paripurna tersebut terkesan dipaksakan. Karena masa jabatan anggota DPRD yang sudah hampir habis. Padahal, permohonan untuk melepaskan aset ini sudah sejak tahun 2004 lalu diajukan oleh Gubernur kepada DPRD. Pembahasan soal aset ini sendiri, katanya, tidak melalui tata tertib sidang sebagaimana yang diatur Undang-Undang. Padahal, beberapa aset yang diserahkan cukuplah krusial. Diantaranya, tanah pemerintah provinsi seluas 1,6 hektare yang diserahkan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambi dan beberapa rumah dinas pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tanah cukup luas.

“Ini tiba-tiba paripurna, kita diminta menyampaikan pandangan fraksi, ini ada apa. Kalau memang alasannya untuk perhatian kepada PNS yang sudah pensiun, ini tak jadi masalah. Memang itu tugas pemerintah. Tapi, kenapa tidak seluruh PNS mendapatkan itu. Bahkan ada PNS yang tinggal di rumah dinas yang sudah hampir roboh, kenapa itu tidak diserahkan,” kata Henri sebagaimana dilansir JPNN (Selasa, 01/9).

Henri mengatakan anggota DPRD dari PKS tidak mau bertanggungjawab atas semua kebijakan yang menyangkut pelepasan aset ini. Terlebih, Henri juga mencium adanya kejanggalan dalam pelepasan aset ini. Karena menurutnya, Komisi I yang membidangi hal ini memberikan dua rekomendasi yang berbeda pada surat tanggal yang sama. [yan]


Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/nusantara/2009/09/02/10418/Sidang-Paripurna-Pelepasan-Aset,-Legislator-PKS%3Ci%3E-Walkout%3C/i%3E

PKS Potong 50 Persen Gaji Anggota Dewan


Jakarta, RMOL. Mengklaim butuh dana operasional yang besar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerapkan sistem penggajian progresif dengan memotong 50 persen gaji anggota DPRD untuk masuk dalam kas partai.

Menurut Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Mochlasin, sistem penggajian anggota dewan di PKS sama di seluruh Indonesia dan sudah diatur dengan Surat Keputusan Presiden PKS No 5/2005. Di antaranya untuk range gaji 0-Rp 2 juta dipotong 20 persen, Rp 2 juta- Rp 4 juta potongannya 35 persen, Rp 4 juta sampai Rp10 juta 45 persen dan di atas Rp 10 juta pemotongannya 70 persen.

“Namun sudah dikeluarkan tunjangan istri empat persen dari jumlah total dan dua persen dari total untuk tunjangan anak. PKS kan partai dakwah. Jadi setiap saat ada kegiatan termasuk kegiatan-kegiatan sosial, dan kunjungan ke daerah. Waktu tsunami Aceh misalnya satu bulan gaji anggota dewan se-Indonesia dari PKS disumbangkan untuk bantuan bencana. Semuanya sudah paham. Sebab di PKS tidak ada kader dadakan,” kata Mochlasin sebagaimana dilansir JPNN (Selasa, 01/9).

Mochlasin juga mengaku, sebelumnya, setiap bulan ada 20 proposal yang masuk. Namun mekanisme penanganan proposal dilakukan staf fraksi. PKS hanya membantu kegiatan yang memiliki kesamaan visi dengan partai. [yan]


Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/nusantara/2009/09/02/10423/PKS-Potong-50-Persen-Gaji-Anggota-Dewan.

Alamat Baru PKS




Terhitung 3 Agustus 2009, DPP PKS Resmi menempati kantor barunya.


PK-Sejahtera Online. Alamat Baru DPP PKS

MD Building
Jl. TB. Simatupang No. 82
Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520

Telp. 021-78842116
Faks. 021-78846456

Segala urusan terkait dengan masalah administrasi dan lain-lain dapat dilakukan langsung ke alamat tersebut diatas.
Mohon Doa dan Dukungannya

Terimakasih.


Sumber: www.pk-sejahtera.org

Sekwan siapkan Rp 2 miliar dari APBD

SOLOPOS; edisi Kamis, 03 September 2009 , Hal.VI


Sukoharjo (Espos). Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Makmur telah mengajukan usulan anggaran senilai Rp 2 miliar lebih, untuk mengantisipasi sarana dan prasarana anggota baru Dewan masa bakti 2009-2014.

Usulan diajukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P). Berdasarkan data yang diterima Espos, Selasa (1/9), Sekwan telah mengajukan usulan anggaran senilai Rp 2,06 miliar melalui APBD-P.

Anggaran tersebut digunakan untuk mengantisipasi anggota baru Dewan, mulai dari fasilitas untuk ketua, wakil ketua, komisi hingga fraksi. Dibandingkan dengan formasi anggota Dewan periode sebelumnya, kepengurusan periode 2009-2014 memang ada perbedaan.

Pasalnya, jika sebelumnya hanya ada lima fraksi, periode mendatang diperkirakan ada enam fraksi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Susduk) terbaru, wakil ketua Dewan yang sebelumnya hanya dua orang, kini menjadi tiga orang.

Masih mengacu kepada UU Susduk, empat kepanitiaan di tubuh Dewan, terhitung sejak September 2009, masing-masing akan menjadi badan. Keempat badan tersebut badan legislasi, anggaran, kehormatan dan badan musyawarah.

Anggota tim Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi, menerangkan memang Sekwan telah mengajukan anggaran untuk mengantisipasi anggota baru Dewan. ”Jadi jangan disalahartikan dengan Dewan yang meminta anggaran. Melainkan, anggaran senilai Rp 2 miliar adalah anggaran yang diminta Sekwan,” jelas Hasman ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Ditanya apakah dana itu untuk pengadaan empat mobil pejabat di Dewan, sebagaimana informasi yang marak beredar, Hasman tak menampiknya. ”Pengadaan mobil hanya salah satunya. Anggaran Rp 2 miliar ini digunakan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan.”

Terkait dengan mobil untuk pejabat Dewan, Hasman menambahkan satu sedan Altis senilai kurang lebih Rp 300 juta bakal digunakan oleh wakil ketua. Sedangkan tiga Kijang Innova yang selanjutnya menjadi aset Sekwan, masing-masing bakal digunakan untuk ketua badan.

”Jadi, perlu dicatat juga supaya tidak keliru, mobil Innova, misalnya, bukan untuk ketua, melainkan sifatnya hanya pinjam pakai. Mobil-mobil itu tetap menjadi aset Sekwan,” tandas Hasman.

Di kesempatan sama, Sekretaris Dewan (Sekwan), Lasiman, membenarkan pihaknya telah mengajukan usulan anggaran senilai Rp 2 miliar lebih. ”Dana itu untuk mengantisipasi anggota Dewan yang baru.”

Lasiman menambahkan selain dipakai untuk pengadaan mobil, anggaran tersebut juga untuk melengkapi fasilitas kelengkapan Dewan. ”Misalnya, untuk penataan ruangan dan kebutuhan lain pasca pelantikan. Saya tidak hafal kalau ditanya satu persatu. Tapi yang jelas, banyak sekali memang kebutuhan untuk anggota baru Dewan yang akan dilantik Sabtu (5/9).”


Sumber: http://www.solopos.co.id/zindex_menu.asp?kodehalaman=h33&id=286061

DPRD Sukoharjo Bahas 5 RAPERDA


4 Pebruari 2009

Jateng News Room, Sukoharjo. 5 RAPERDA tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, perubahan atas Perda No.7 Th.2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dan perubahan atas Perda No.8 Th.2006 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang diajukan oleh eksekutif Rabu (4/2) telah digelar dalam sidang paripurna DPRD Sukoharjo.

Dijelaskan oleh Kabag Humas Sukoharjo Hery Wahyuning, SH, bahwa sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Wardoyo Widjaya, SH dan dihadiri Wakil Bupati Mohammad Toha, S.Sos, M.Si, Sekretaris Daerah Drs. Ign. Indra Surya M.Hum. serta para pimpinan satuan kerja se Kab. Sukoharjo.

Agenda Sidang Paripurna, mendengarkan penyampaian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan ( Wawan Pribadi S.Sos) Fraksi PAN ( Choirul Iksan, SE), Fraksi Partai Golkar (R. Suharto, SE), Fraksi PKS (Hasman Budiadi, SE, MM.) dan terakhir dari Fraksi Kebangkitan Persatuan Demokrat disampaikan oleh Sutardi B.Sc.

Dengan adanya sidang paripurna ini diharapkan ke 5 RAPERDA dapat segera dibahas oleh legeslatif dan segera ditetapkan menjadi PERDA demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo.(*HN ed ris)


Sumber: http://www.jawatengah.go.id/news.php?NEWS=2009020406

Dewan Pertanyakan Bengkok


Sukoharjo (Espos). Kalangan Dewan mempertanyakan pengembalian tanah bengkok sekretaris desa (Sekdes) yang sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengangkat 56 Sekdes menjadi PNS. Dengan kebijakan itu, secara otomatis Sekdes yang selama ini mengandalkan gaji dari tanah bengkok desa, harus mengembalikan tanah tersebut kepada pemerintah desa lantaran sudah mendapat gaji dari Pemkab melalui APBD.

Anggota Komisi I, Hasman Budiadi, menerangkan hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan dari Pemkab soal pengembalian tanah bengkok desa. ”Sampai sekarang kami belum menerima laporan dari Sekretariat Daerah (Setda) mengenai pengembalian tanah bengkok. Namun kami berharap semua Sekdes sudah mengembalikan tanah itu, karena berdasarkan aturan yang ada, Sekdes tidak boleh menerima gaji dari sumber yang sama,” jelasnya ketika dijumpai Espos, akhir pekan lalu.

Begitu tanah bengkok dikembalikan, ujar Hasman, seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan desa melalui kas desa. Pasalnya, status awal tanah tersebut tanah aset desa yang dipinjamkan kepada Sekdes.

”Kami berharap pendapatan dari tanah bengkok bisa dipakai untuk meningkatkan pendapatan desa. Selanjutnya, uang tersebut bisa digunakan untuk membangun desa ketika bantuan dari Pemkab terbatas,” tandas dia.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Pemkab Sukoharjo, Sumarsono, menerangkan saat ini ke-56 Sekdes sudah mengembalikan tanah bengkok desa seluas kurang lebih 2 hektare (ha) kepada pemerintah desa.

”Begitu Pemkab mengangkat Sekdes menjadi PNS, kami langsung mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya imbauan untuk mengembalikan tanah bengkok. Dan berdasarkan catatan kami sekarang, semua Sekdes yang diangkat menjadi PNS sudah mengembalikan.”

Sumarsono menambahkan bagi Sekdes yang belum diangkat menjadi PNS tidak perlu mengembalikan tanah bengkok desa. Pasalnya, gaji mereka per bulan bersumber dari hasil panen tanah bengkok tersebut.

”Ketika tanah bengkok sudah dikembalikan kepada pemerintah desa, kami tentunya juga berharap hasil dari tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan desa pada khususnya,” tandas Sumarsono.


Sumber: http://www.solopos.net/zindex_menu.asp?kodehalaman=h33&id=284473

Sepeda motor Kades akhirnya dicoret


Sukoharjo (Espos). Setelah melalui perdebatan panjang, tim panitia anggaran (Panggar) akhirnya mencoret usulan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto membelikan 150 kepala desa (Kades) serta 17 lurah masing-masing sepeda motor baru melalui APBD Perubahan (APBD-P).

Pencoretan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan rapat tim Panggar yang digelar Senin (31/8) malam. Sementara itu, tunjangan tambahan kesejahteraan untuk kurang lebih 11.000 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sejak semula tidak disetujui melalui kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) akhirnya disetujui.

Meski tunjangan penghasilan PNS disetujui, namun usulan tersebut tidak bisa direalisasikan secara penuh atau selama enam bulan melainkan hanya selama tiga bulan. Total anggaran untuk tunjangan tambahan kesejahteraan PNS selama tiga bulan senilai Rp 4,6 miliar lebih.

Anggota tim Panggar, Suryanto menjelaskan, anggaran tunjangan tambahan kesejahteraan untuk PNS sebenarnya sudah pernah diberikan. Terhitung sejak Januari hingga Juni, imbuh dia, PNS di Kota Makmur telah menerima dana tersebut.

“Dulu tunjangan untuk PNS itu sudah pernah ada. Tapi hanya sampai bulan keenam atau Juni,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Selasa (1/9).

Suryanto menambahkan, meski sudah pernah menerima tunjangan tambahan kesejahteraan namun sejak Juli bantuan tersebut tidak lagi diberikan. Hal itu disebabkan, keterbatasan APBD Sukoharjo.

Anggota tim Panggar lain, Hasman Budiadi menjelaskan, dengan disetujuinya tunjangan tambahan kesejahteraan PNS, usulan pengadaan sepeda motor untuk Kades dan lurah dicoret.


Sumber: http://www.solopos.com/2009/sukoharjo/sepeda-motor-kades-akhirnya-dicoret-4053

APBD defisit, usulan sepeda motor untuk Kades dinilai tak sesuai


Sukoharjo (Espos). Usulan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto membelikan sepeda motor baru untuk 167 orang kepala desa (Kades) dan lurah yang bakal dibebankan melalui APBD-Perubahan (APBD-P) dinilai kalangan Dewan tidak sesuai.

Pasalnya, hal itu bertentangan dengan kondisi keuangan daerah yang sedang defisit saat ini. Dengan pendapatan yang minim, Dewan menginginkan belanja langsung dipergunakan untuk kegiatan prioritas yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto dalam nota penjelasan tentang kebijakan umum APBD (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Sukoharjo 2009, mengusulkan pembelian sepeda motor baru bagi Kades dan lurah se-Kabupaten Sukoharjo. Tak hanya itu, Bupati juga mengusulkan tambahan penghasilan untuk Kades serta perangkat desa (Perdes) di Kota Makmur tersebut.

“Untuk belanja bantuan keuangan, ada tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa senilai Rp 85.200.000,” jelas Bambang di Gedung Dewan, Senin (22/6). Pemkab juga, sambung Bambang, mengusulkan bantuan sepeda motor baru bagi Kades dan lurah se-Sukoharjo.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi I, Hasman Budiadi menerangkan, apabila dilihat dari pengadaan kendaraan sepeda motor bagi lurah dan Kades sebelum ini, usulan Bupati tersebut memang sudah memenuhi syarat.

”Pengadaan kendaraan bermotor sebelumnya memang sudah lima tahun yang lalu. Jadi kalau mau diganti memang sudah memenuhi syarat. Tapi meski begitu, apabila melihat kondisi kendaraan yang ada sekarang ini sebenarnya masih layak pakai,” jelas Hasman, Senin.

Melihat kondisi APBD yang defisit saat ini, Hasman meminta, Bupati melakukan belanja yang lebih priotitas. Apalagi, sambung dia, sebelum ini Kades juga sudah mendapat tambahan penghasilan untuk peningkatan kesejahteraan mereka.

Hasman menambahkan, tambahan penghasilan untuk Kades sudah lebih dari cukup. Pasalnya, tambahan penghasilan tersebut sudah menyerap banyak dana dari APBD. Oleh sebab itu, Hasman menambahkan, tunjangan penghasilan bagi Kades sebaiknya dicairkan terlebih dahulu sebelum Bupati membuat usulan baru.

“Kalau usulan penambahan motor akan dilakukan tahun ini, saya kira kurang sesuai. Entah kalau tahun-tahun nanti. Yang jelas untuk tahun ini, kami minta kegiatan belanja lebih diutamakan untuk kegiatan yang sifatnya prioritas karena anggarannya mepet,” jelasnya.


Sumber: http://www.solopos.com/2009/sukoharjo/apbd-defisit-usulan-sepeda-motor-untuk-kades-dinilai-tak-sesuai-887