JAKARTA--MI. Pengacara dari 60 negara, termasuk Tim Pengacara Muslim (TPM) dari Indonesia, akan bertemu di Istanbul, Turki, 15-16 Juli, untuk menggugat Israel terkait penyerangan misi kemanusiaan yang membawa bantuan ke Gaza."Ada pengacara yang berasal dari 60 negara yang akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat dan menuntut pelaku penyerangan Mavi Marmara," kata Ketua Dewan Pembina, Mahendradatta, di kantor TPM, Jakarta, Senin (12/7).
Mavi Marmara adalah kapal utama yang membawa bantuan ke Gaza tersebut. Mahendradatta memaparkan, pihaknya menjadi kuasa hukum dari enam orang WNI yang menjadi korban dari penyerangan tersebut, termasuk dua WNI yang terluka, yaitu Surya Fachrizal dan Oktavianto.
Para pengacara puluhan negara tersebut antara lain dari Turki, Inggris, dan berbagai negara yang tergabung dalam kawasan Uni Eropa. Para pengacara tersebut, ujar dia, akan merumuskan suatu gugatan terhadap Israel, baik di sejumlah forum pengadilan internasional maupun forum bilateral lainnya.
Untuk itu, Mahendradatta menegaskan, pihaknya akan tetap terus melawan Israel untuk menunjukkan perlawanan terhadap sikap arogansi kekuasaan negara zionis tersebut.
Selain itu, lanjutnya, di balik semangat untuk terus melakukan perlawanan hukum terhadap Israel, TPM juga merasa prihatin dengan sikap pasif pemerintah Indonesia.
"Karena bila sebagian besar peserta lain sangat didukung dan difasilitasi pemerintahnya masing-masing, TPM harus berjalan sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua Presidium Mer-C, organisasi Bulan Sabit Merah Indonesia, Jose Rizal Jurnalis mengatakan, kasus Mavi Marmara merupakan kampanye untuk melakukan tekanan kepada Israel agar segera memperlonggar blokade di Palestina.
Ia juga mengingatkan bahwa organisasi badan rahasia Israel juga terkait dengan tindak pembunuhan petinggi HAMAS, partai politik di Palestina, yang terjadi di salah satu negara di Timur Tengah.
"Saya berharap agar upaya hukum untuk menggugat Israel bisa sampai ke ICC (Pengadilan Kriminal Internasional yang terletak di Belgia)," kata Jose Rizal. (Ant/OL-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar