jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 15 Juli 2010

Mengatasi Penyakit Masyarakat

Dalam satu dua bulan terakhir ini, khususnya menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1431 H, Kepolisian wilayah Surakarta bersama segenap jajarannya giat dan aktif melakukan operasi terhadap penyakit masyarakat. Berbagai bentuk penyakit dan penyimpangan-penyimpangan sosial seperti pelacuran, perjudian, minuman keras, premanisme, pengamen jalanan, Narkoba, bahkan pasangan selingkuh semua disikat habis tanpa ampun.

Terhadap kinerja kepolisian ini, masyarakat layak memberi acungan jempol. Tetapi akankah kinerja kepolisian ini memberi hasil yang optimal? Mengingat, model pendekatannya hanya menekankan pada pendekatan pembinaan Kamtibmas dan hukum positif saja. Tulisan Ini mencoba membuka diskusi dan menawarkan model pendekatan “psikosocial holistic aprroach” dalam menangani dan mengintervensi permasalahan penyakit sosial kemasyarakatan yang keberadaannya makin hari semakin merebak di Kota Solo tercinta ini.

Interdisipliner
Kompleksitas masalah-masalah sosial yang berkembang dalam masyarakat menuntut suatu pendekatan interdispliner dan lintas sektoral. Pendekatan ini perlu ditempuh mengingat bahwa etiologi munculnya masalah-masalah sosial itu bukanlah berangkat dari satu faktor tunggal. Artinya kejadian atau pemunculan suatu masalah sosial itu disebabkan oleh interplay multyfactor.

Berbagai faktor secara bersama-sama dan saling terkait menyebabkan dan sekaligus menjadi penyebab dari suatu masalah sosial. Interkoneksi antarfaktor-faktor ini mengakibatkan terjadinya akumulasi permasalahan. Sehingga terbentuklah tumpukan permasalahan yang pada akhirnya berkembang menjadi penyakit masyarakat. Jadi masalah sosial disebabkan bukan oleh satu faktor tunggal. Oleh karena itu penanganan, pengkajian dan intervensi terhadap permasalahan sosial tidak bisa didekati hanya dari satu disiplin ilmu atau hanya dari satu sektor saja. Melainkan harus menggunakan pendekatan yang bersifat interdisipliner dan lintas sektoral.

Proses pembelajaran terhadap pemunculan atau terjadinya permasalahan sosial harus dikaji secara holistik. Untuk itu diperlukan kekuatan sinergis dari berbagai kekuatan ilmu dan sektor. Egoisme keilmuan harus mulai ditinggalkan, diganti dengan pendekatan kolaboratif antardisiplin ilmu dan sektor. Sehingga tercipta kebersamaan dan analisis yang komprehensif dalam memotret dan mengatasi berbagai permasalahan sosiokultural yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat bangsa.

Dalam perspektif akademik, ilmu-ilmu sosial yang paling dekat dan memiliki keterkaitan dengan kajian-kajian terhadap permasalahan sosial adalah ilmu sosiologi, antropologi dan psikologi sosial. Ketiga bidang ilmu ini dapat dikatakan sebagai ilmu dasar yang selalu diajarkan pada sekolah atau perkuliahan-perkuliahan bidang ilmu sosial. Ilmu-ilmu dimaksud dijadikan pijakan bagi para ahli dan pengambil keputusan untuk mengelola, menata dan “membudidayakan’ permasalahan yang ada sehingga permasalahan sosial tidak berkembang penjadi petaka sosial.

Dari paparan tersebut, maka berbagai lembaga masyarakat dan struktur sosial (pemerintah Ormas, Orpol, LSM dan sebagainya) harus membangun sinergi bersama untuk menangani masalah-masalah sosial yang hidup atau berkembang dalam kehidupan masyarakat. Sebab permasalahan sosial itu terjadi karena tidak berfungsinya sistem dari lembaga-lembaga dan struktur sosial kemasyarakatan dalam memberdayakan (empowered) potensi masyarakat secara optimal. Ketidakoptimalan inilah yang menimbulkan frustrasi kolektif sehingga terjadi anomitas sosial dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Indikasi tersebut dapat dilihat dari menipisnya intimitas organik dalam relasi sosial. Keadaan ini membawa warga dalam perilaku yang individualistik, atomistik dan cenderung egoistik. Kondisi yang demikian ini sangat rentan menimbulkan letupan-letupan sosial dan membiaknya penyakit sosial kemasyarakatan yang mengancam integritas sosial kemasyarakatan.

Masalah Sosial


Dari sinilah social stakeholder perlu membangun sinergi positif. Dengan sinergi ini potensi-potensi masyarakat yang masih berceceran dikumpulkan untuk membentuk potensi baru sehingga menjadi lebih berdaya guna dalam melakukan perlawanan terhadap berbagai masalah sosial.

Secara definitif, masalah sosial adalah semua bentuk tingkah laku yang melanggar adat istiadat, hukum, konvensi sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian maka dapat ditarik suatu pengertian, masalah sosial adalah semua situasi, kondisi dan perilaku yang dianggap oleh mayoritas warga masyarakat sebagai hal yang sifatnya mengganggu, tidak dikehendaki keberadaannya, berbahaya dan merugikan orang banyak walaupun permasalahan tersebut pada waktu dan di tempat yang lain dapat diterima dan dianggap tidak membahayakan.

Dari pendefinisian ini maka dapat ditegaskan bahwa masalah sosial itu bersifat relatif dan situasional. Artinya bisa saja sesuatu hal (peristiwa, perilaku, nilai, kebiasaan) dianggap sebagai masalah sosial, sedangkan di tempat dan waktu yang lain dianggap sebagai hal yang biasa. Oleh karena itu dalam ‘menangkap’ suatu permasalahan sosial harus diperhatikan secara benar aspek-aspek sosiologis, psikologis dan antropologis yang membungkusnya.

Ketidakcermatan meraba aspek-aspek tersebut hanya akan menjadikan upaya intervensi menjadi hal yang sia-sia. Oleh karena itu pola pembelajaran dan pola analisis terhadap masalah sosial atau penyakit masyarakat ini harus dilakukan secara all out, namun dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hukum yang lebih universal, yaitu hak asasi manusia. Target intervensi terhadap masalah sosial ini adalah untuk menekan bukan menghilangkan sama sekali. Sebab penghilangan sama sekali terhadap masalah atau penyakit sosial adalah hal yang mustahil.

Sebagai pengemban dan penjaga Kamtibmas, polisi selalu menjadi pihak tertuding ketika ketertiban dan keamanan masyarakat terusik karena merebaknya penyakit masyarakat merajalela. Hal ini menjadi wajar karena hanya polisilah yang dipahami oleh masyarakat sebagai pihak yang wajib dan berhak melakukan penertiban dan memulihkan keamanan masyarakat. Masyarakat tidak melihat peranan sektor lain dalam proses ini. Oleh karena itu perlu dilakukan pembelajaran terhadap masyarakat bahwa penegakan atau intervensi masalah sosial bukan hanya menjadi tugas kewajiban dan hak institusi kepolisian. (***)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar