Penerapan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) diharapkan mampu menekan peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena, kesempatan bertatap muka antara pejabat publik pengguna anggaran dan pihak rekanan dalam layanan pengadaan bisa memicu terjadinya KKN.
Kabag Pembangunan Setda Sukoharjo, Adji Arianto, mengakui ada peluang terjadinya praktik KKN di antara pengguna anggaran dan rekanan. Ia mengatakan LPSE diharapkan mampu menekan peluang itu. Namun, ia enggan menjelaskan tentang ada tidaknya kasus konkret praktik KKN dalam layanan pengadaan yang selama ini dilakukan. “Saya tidak bisa bilang. Tapi harapannya, melalui program ini sudah tak ada lagi main mata,” ujarnya setelah acara sosialisasi LPSE di Lantai III Gedung Setda Sukoharjo, Rabu (25/5).
Untuk mencegah terjadinya praktik KKN tersebut, Pemkab Sukoharjo mulai menyosialisasikan LPSE, di Setda Sukoharjo, Rabu. Menurut prosedur sebelum berlakunya Perpres No 54/2010 tentang LPSE tersebut, layanan pengadaan dilakukan dengan pemilihan dan pelelangan terhadap rekanan. Hal itu dilakukan untuk pengadaan yang nilainya lebih dari Rp 100 juta. “Jika maksimal nilai pengadaan Rp 100 juta kan dilakukan lewat penunjukan. Nah melalui LPSE ini, sistem pengadaan di atas nilai itu diganti,” jelasnya.