jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 08 Desember 2009

Prasangka Terhadap Jilbab


"Merujuk pada konvensi antidiskriminasi, aturan ketenagakerjaan tidak boleh mengandung diskriminasi. Tidak boleh ada klausul apa pun dalam kontrak kerja yang mengandung diskriminasi, baik eksplisit maupun implisit." Hilman Rosyad Syihab Wakil ketua Komisi XIII DPR Bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
Berita larangan penggunaan jilbab di beberapa negara Eropa adalah hal biasa. Namun, kalau itu terjadi di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, hal itu menjadi sangat luar biasa.

Adalah Wine Dwi Mandela, karyawati RS Mitra Keluarga Bekasi, yang berani menggugat perusahaannya karena dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Kasus ini kemudian mendapatkan tanggapan dari banyak kalangan. Untungnya, kasus ini kemudian mereda ketika perusahaan tempat Wine bekerja mengabulkan tuntutan Wine.

Ternyata, tak hanya Wine yang mengalami kejadian ini. Pekan lalu, enam karyawati di bagian laboratorium Rumah Sakit Mitra Internasional Jatinegara dijatuhi Surat Teguran oleh pihak SDM rumah sakit karena mengenakan jilbab saat bekerja. Pada Jumat (22/11), tiba-tiba Surat Teguran tersebut berubah menjadi Surat Peringatan I. Padahal, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2008- 2010, tenggat waktu minimal perubahan status Surat Teguran menjadi Surat Peringatan I ialah empat bulan. Dalam masa tenggat tersebut, karyawan yang dianggap melanggar aturan diberi waktu untuk melakukan perubahan. Status surat sanksi ini akan terus meningkat jika mereka tetap melanggar: memakai jilbab.

Ya, Kami Kader PKS

Kisah 3 Perawat Berjilbab (2)


INILAH.COM, Jakarta. Pernah, ketiga perawat ini memakai jilbab yang tidak terlalu longgar. Mereka memakai jilbab bandana dan jilbab yang dimasukkan ke dalam baju. Tapi, mereka ingat syariah.
“Kami sudah ikuti aturan itu, termasuk kewajiban memakai bandana dan pakaian ketat. Tapi menurut keyakinan kami, berjilbab yang sesuai syariah adalah jilbab yang menutup dada hingga tak terlihat lekukan tubuh, seperti tercantum dalam Al-Quran,” kata Suharti, bersemangat.

Mereka juga mengenakan seragam berkerudung lebar menutup hingga sebatas punggung. Juga mengenakan kaos kaki untuk menutup telapak kakinya.

“Alasan pihak perusahaan terlalu dibuat-buat, yaotu menuntut agar kerudung mereka dimasukkan ke dalam baju. Jadi, tidak ada persoalan dalam performance atau keluhan dari pasien,” kata M. Luthfie Hakim, pengacara dari tiga perawat ini.

FPKS: Rapat ke-2 Pansus Century Sengit



INILAH.COM, Jakarta. Pansus akan menggelar rapat pleno untuk yang keduakalinya. Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Siddiq memperkirakan terjadi perdebatan sengit dalam rapat itu.
"Pada pleno ke-2 rapat panitia angket, diperkirakan akan terjadi perdebatan sengit tentang sifat rapat-rapat penyelidikan, apakah tertutup atau terbuka," ujar anggota Fraksi PKS itu.

Menurutnya, perdebatan akan terjadi karena ada dua acuan undang-undang yang berbeda. Yakni Pasal 23 UU no 6/54 tentang Hak Angket yang menegaskan semua pemeriksaan dilakukan dalam rapat tertutup.

"Sementara UU no 27/2009 ttg MD-3 menyebutkan rapat-rapat DPR pada prinsipnya terbuka, sebagaimana diperjelas dalam tatib DPR," katanya.

Di-PHK Karena Tak Tonjolkan Lekukan Dada

Kisah 3 Perawat Berjilbab (1)


INILAH.COM, Jakarta. Wajah tiga perempuan ini begitu tenang. Ada keyakinan yang sedang mereka perjuangkan. Meski, untuk itu mereka harus membayar mahal: dipecat setelah 15 tahun mengabdi.
Suharti, Sutiyem dan Wiwin Winarti tak banyak bicara. Senin siang (7/11), ketiga wanita ini mendatangi Komnas HAM. Mereka sedang memperjuangkan keyakinannya: jilbab.

Tiga wanita ini adalah perawat di Rumah Sakit Mitra Internasional, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ini, mereka sedang menunggu proses pemecatan resmi dari tempat dimana mereka sudah 15 tahun mengabdi.

Suharti, 42 tahun, Sutiyem, 36 tahun dan Wiwin Winarti, 40 tahun terpaksa menuntut keadilan lewat Komnas HAM. Ketiganya mengaku telah dizalimi keyakinannya.

“Saya masih ingin tetap bekerja di RS Mitra Internasional. Saya merasa ini cubitan dari Allah, teguran dari Tuhan karena kelalaian saya di masa lalu. Saya harus tabah menghadapi cobaan ini,” kata Suharti, perempuan yang mulai berjihad mengenakan jilbab sejak 2000 ini.

Pemerintah Harus Hentikan Ujian Nasional


PK-Sejahtera Online, Jakarta. Pemerintah harus mentaati Putusan MA dengan menunda penyelenggaraan UN sebelum ada perbaikan pada implementasi delapan standar pendidikan selain standar penilaian. Bila belum ada perbaikan dan tetap melaksanakan UN, berarti pemerintah melakukan kezaliman pada anak didik.
“Jika (UN) tetap dilaksanakan, ini preseden buruk bagi pendidikan nasional kita. Karena pemerintah mengesankan tidak taat atas putusan MA tersebut,” kata Anggota Komisi X FPKS DPR RI Ahmad Zainuddin, Senin(7/12).

Ahmad Zainuddin yang merupakan anggota dewan dari Dapil Jakarta Timur mengatakan hal tersebut menanggapi hasil putusan MA yang menolak kasasi perkara Ujian Nasional yang diajukan pemerintah.

Zainuddin menganggap pelaksanaan UN adalah kebijakan yang tidak adil, sebab menafikkan realitas aktual pendidikan nasional. Hal ini ditunjukkan dengan adanya disparitas dan kesenjangan yang mencolok baik antar sekolah maupun antar siswa.

Nasir Djamil: Pecat Polisi Penganiaya Rizal!


VIVAnews. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengecam keras tindakan polisi yang tanpa alasan yang jelas memukuli dan menodong dengan pistol JJ Rizal, seorang dosen dan juga pengamat sejarah Universitas Indonesia. Rizal diduga dianiaya pada Sabtu 5 Desember 2009 pukul 23.45 di depan mall Depok Town Square.
"Tindakan polisi itu sudah di luar kepatutan," ujar anggota Komisi Hukum itu dalam pernyataan tertulis ke VIVAnews, Senin 7 Desember 2009. "Saya mendesak Kapolres Depok agar memecat sejumlah polisi yang terlibat tersebut."

Tindakan mereka, ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, telah menodai korps polisi. "Seharusnya mereka itu melindungi dan mengayomi warga, bukan bertindak arogan" ujar Nasir Djamil.

JJ Rizal sendiri akan mendatangi Kontras dan LBH untuk mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya, hari ini, Senin 7 Desember 2009. Saat berbicang dengan VIVAnews, JJ Rizal mengatakan, bahwa dirinya akan tetap melanjutkan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini yang membuat Rizal melaporkan kasus yang dialaminya ke Kontras dan LBH.

Menurutnya ada sistem dan etika yang tidak dilaksanakan petugas Polsek Beji saat menjalankan tugasnya. Pagi ini, Rizal akan melakukan rapat dengan kuasa hukumnya untuk mengevaluasi dan menentukan langkah lanjutan terhadap kasus itu.

Nasir Djamil Akan Sumbangkan Koleksi Recehnya Untuk Prita



Jakarta. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku memiliki kebiasaan mengumpulkan uang receh. Ia pun berencana akan menyumbangkannya ke Posko Koin Peduli untuk Prita Mulyasari.
"Ya, selama periode (DPR) lalu, uang-uang receh saya kumpulkan di celengan plastik. Jadi kalau ada uang receh-receh ditemukan di rumah atau receh dari kantong, saya kumpulkan di situ," kata Nasir pada detikcom, Senin (7/12/2009).

Setelah mendengar adanya aksi menyumbangkan koin untuk Prita, Nasir pun teringat 'koleksi' receh-recehnya di rumah. "Saya teringat, lalu saya ada keinginan untuk menyumbang," katanya.

Nasir melihat kegiatan menyumbang koin tersebut sebagai bentuk simbol kritis masyarakat dan perlawanan terhadap ketidakadilan. "Serta memberikan semangat terhadap Prita," ujar anggota Dewan asal Aceh itu.

Tifatul: Kasus KPK yang Pakai Alat Sadap Hanya 5%


Jakarta. Menkominfo Tifatul Sembiring tetap percaya diri dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang digodoknya. Dia yakin aturan penyadapan itu tidak akan mempengaruhi kinerja KPK.
"Saya tanya Pak Tumpak (Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) berapa persen sih kasus KPK yang pakai alat sadap, dia (Tumpak) jawab hanya 5 persen," jelas Tifatul dalam jejaring sosial twitter @tifsembiring, Minggu (6/12/2009).

Pernyataan Tifatul itu menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa RPP Penyadapan justru mengganggu KPK. Tifatul berkali-kali mengemukakan pentingnya RPP Penyadapan tersebut.

Namun sejumlah pihak justru mengkritisi langkah tersebut. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho bahkan menduga keluarnya RPP Penyadapan untuk melemahkan KPK. Mengingat penyadapan adalah salah bagian penting dari pengungkapan kasus korupsi.

PKS: Sarapan Menkeu-PPP Mencurigakan


INILAH.COM, Jakarta. Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali dinilai kurang positif. Bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada Pansus Hak Angket Century.
Hal ini disampaikan oleh anggoa DPR RI dari PKS, Agus Purnomo. Menurutnya, acara sarapan bareng antara Sri Mulyani dengan Suryadharma Ali, di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III No 9, Jakarta, Sabtu (5/12) bisa menimbulkan tafsir yang kurang positif.

"Kalau mau pangil-memanggil, kan (PPP) nggak punya kewenangan. Terserah Sri Mulyani saja, mau datang atau nggak. Kalau mau datang berarti ada yang dikomunikasikan kan," kata Agus Purnomo kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (5/12).

Agus mengkhawatirkan, pertemuan Mulyani dengan Suryadharma bakal menimbulkan rasa skeptis masyarakat terhadap Pansus Hak Angket kasus Bank Century di DPR RI.