"Merujuk pada konvensi antidiskriminasi, aturan ketenagakerjaan tidak boleh mengandung diskriminasi. Tidak boleh ada klausul apa pun dalam kontrak kerja yang mengandung diskriminasi, baik eksplisit maupun implisit." Hilman Rosyad Syihab Wakil ketua Komisi XIII DPR Bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan PerempuanBerita larangan penggunaan jilbab di beberapa negara Eropa adalah hal biasa. Namun, kalau itu terjadi di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, hal itu menjadi sangat luar biasa.
Adalah Wine Dwi Mandela, karyawati RS Mitra Keluarga Bekasi, yang berani menggugat perusahaannya karena dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Kasus ini kemudian mendapatkan tanggapan dari banyak kalangan. Untungnya, kasus ini kemudian mereda ketika perusahaan tempat Wine bekerja mengabulkan tuntutan Wine.
Ternyata, tak hanya Wine yang mengalami kejadian ini. Pekan lalu, enam karyawati di bagian laboratorium Rumah Sakit Mitra Internasional Jatinegara dijatuhi Surat Teguran oleh pihak SDM rumah sakit karena mengenakan jilbab saat bekerja. Pada Jumat (22/11), tiba-tiba Surat Teguran tersebut berubah menjadi Surat Peringatan I. Padahal, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2008- 2010, tenggat waktu minimal perubahan status Surat Teguran menjadi Surat Peringatan I ialah empat bulan. Dalam masa tenggat tersebut, karyawan yang dianggap melanggar aturan diberi waktu untuk melakukan perubahan. Status surat sanksi ini akan terus meningkat jika mereka tetap melanggar: memakai jilbab.