SUKOHARJO. Sebanyak 1.101 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo masuk dalam database B. Tenaga honorer itu tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melarang daerah merekrut lagi tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Sardiyono menjelaskan, tenaga honorer yang masuk dalam database B adalah honorer yang mendapat gaji di luar APBN dan APBD. Hal itu sesuai dengan SE Men-PAN No 5/2010 tentang pendataan tenaga honorer di setiap daerah dan kabupaten.
“Maka sesuai peraturan itu, BKD akan menata dan mendata kembali tenaga honorer di setiap SKPD. Tujuannya untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang masuk kategori honorer seperti dalam SE tersebut,” kata Sardiyono.