INILAH.COM, Jakarta. Peraturan yang mewadahi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibekali senjata api dinilai PKS menyimpang. Karena, pola tersebut akan mengubah kelamin Satpol PP atau berubah fungsi bak aparat keamanan.
"Jika dilengkapi senpi maka Satpol PP ini akan berubah fungsi jadi aparat keamanan, padahal itu kan tugasnya Kepolisian. Dengan pentungan saja cara-cara penertibannya sudah menimbulkan konflik, bisa jadi dengan senpi akan menimbulkan korban," imbuh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (7/7).
Mahfudz menegaskan fungsi utama Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan penertiban, maka pembekalan senpi bukanlah sebuah solusi. Justru, lanjutnya, gagasan itu semakin dapat memicu konflik.
"Yang pertama, ide itu harus dibatalkan. Kedua, Pemerintah Daerah dan Mendagri segera merumuskan pendekatan-pendekatan yang lebih tepat. Ketiga, Satpol PP harus melakukan pendekatan kepada masyarakat secara edukatif dan persuasif," urainya.
Selain itu, Mahfudz pun mengatakan Komisi II akan terus mengawal gagasan pembekalan senpi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) agar tidak merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat.
"Komisi II pasti akan terus mengontrol keberadaan Satpol PP, kita jangan lupa opini negatif dan antipati masyarakat terhadap Satpol PP. Saya khawatir ini akan jadi boomerang dan masyarakat semakin kuat membubarkan Satpol PP," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya rencana pemberian senjata api bagi Satpol PP, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6/ 2010 tentang Satpol PP yang dikeluarkan pada Januari lalu. Sebagai tindak lanjut dari PP 6/2010 tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26/ 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.
Pasal 24 PP 6/2010 menyebutkan untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam penjabarannya di Permendagri 26/2010, pasal 2 menyebutkan jenis senjata api bagi anggota Satpol PP terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.
Menurut Mendagri, penggunaan senjata bagi anggota Satpol PP tidak sembarangan dan harus melalui prosedur yang ketat. Pemberian senjata harus melalui proses seleksi dan dengan izin dari kepolisian. "Kalau dinilai layak ya diberikan (senjata), kalau tidak ya tidak. Itu hanya berhak, belum tentu dia dapat kalau tidak memenuhi persyaratan," kilah mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Selain itu, Satpol PP juga menerima pendidikan, pelatihan dan pemberian bimbingan dari mendagri, gubernur dan bupati/wali kota tentang penggunaan senjata. Gamawan menuturkan pihaknya siap memberikan penjelasan tentang penggunaan senjata bagi Satpol PP pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan DPR jika diminta. "Kita akan jelaskan, kita siap," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan senjata bagi Satpol PP adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas. Gamawan juga membantah apabila pengaturan senjata bagi Satpol PP berhubungan dengan kasus bentrokan Satpol PP dengan warga yang tinggal di kawasan Koja, Jakarta Pusat, April lalu.
"Tidak ada hubungannya itu. Peraturan Pemerintah sudah dikeluarkan sejak Januari 2010," tegas Gamawan. [tia/jib/inilah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar