Sukoharjo (Espos). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah memproses 35 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran birokrat.Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 28 pengaduan bisa dibuktikan sementara tujuh lainnya tidak. Atas kasus-kasus yang telah ditemukan buktinya, sebanyak delapan orang PNS saat ini telah dikenai sanksi. Dari delapan orang yang mendapatkan sanksi, staf Kecamatan Kartasura mendapat sanksi terberat yaitu dipecat sebagai PNS lantaran dinilai telah merugikan keuangan daerah.
Sekda Sukoharjo yang saat ini merangkap sebagai Plt Inspektorat, Indra Surya menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada delapan orang PNS sekarang ini merupakan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional pemerintah (APFP) atas dasar pengaduan masyarakat. “Sosialiasi hasil pemeriksaan APFP merupakan pembuktian kami bahwa apa yang dilaporkan masyarakat direspons oleh Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto,” jelasnya kepada wartawan, Senin (2/11).