SUKOHARJO. Direktur Lembaga Studi Lingkungan (LSL) Surakarta, Muh Muttaqin tetap yakin bahwa ijazah S1 milik salah satu bakal calon (Balon) dalam Pilkada Sukoharjo, Titik Suprapti yang digunakan untuk mendaftar di KPU adalah palsu.
Karena itu, dia mengimbau KPU menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu milik TBR terlebih dulu dan membatalkan penetapan Titik Suprapti (TBR) sebagai calon Bupati Sukoharjo.
Pernyataan itu dipeparkan Muttaqin dalam surat No : 13/LSL/V/2010 perihal laporan dan imbauan tertanggal 11 Mei 2010 yang dikirimkan ke Panwas Kabupaten Sukoharjo. LSL juga menuding KPU Sukoharjo tidak bersikap konsisten bertindak sebagai lembaga independen.