REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan selama ini pihaknya selaku pemberi sertifikasi halal berupaya tak memberatkan pelaku usaha. Biaya sertifikasi yang dikutip, katanya, hanya untuk biaya laboratorium dan persidangan.
"Bahkan, khusus untuk usaha kecil dan menengah, pihaknya menggratiskan. Untuk UKM kita tidak tarik biaya, karena semua dibayarkan oleh Pemda," katanya.
Ia menjelaskan saat ini setidaknya untuk biaya satu sertifikasi halal dikenai biaya Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Masa berlaku sertifikat sampai dua tahun yang bisa diajukan untuk diperpanjang kembali.