Jakarta. DPRD DKI menyatakan ketidaksetujuannya Satpol PP diberi senjata api untuk melaksanakan tugasnya menegakkan Peraturan Daerah. Politisi Kebon Sirih pun akan membuat Perda khusus untuk membatasi penggunaan senpi tersebut.
"Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI akan segera menyusun paket peraturan daerah (perda) tentang ketertiban yang mengatur bagaimana pendekatan Satpol PP," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2010).
Menurutnya, penggunaan senjata api oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkesan pendekatan ala militer yang sebenarnya harus dihindari.
"Harusnya Satpol PP itu ramah kepada warganya bukan malah mengedepankan kekerasan," tambah politisi PKS ini.
Saat ini DPRD DKI telah berencana membuat tiga Perda sebagai bentuk kontrol terhadap Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
"Kita akan buat Perda tentang Penegakan Perda, Perda tentang Satpol PP, dan Perda tentang Penyidik PNS untuk kontrol yang selama ini belum diatur," tambahnya.
Meski demikian, Perda tersebut belum bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat mengingat masih banyak Perda lain yang segera perlu mendapat persetujuan dari dewan.
"Mungkin ketiganya tidak dapat dikejar dalam tahun ini. Namun yang pasti, Perda tentang Penegakan Perda yang akan diselesaikan terlebih dahulu di tahun ini," tutupnya.
Dalam Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Satpol PP diperbolehkan menggunakan senjata api, namun penggunaaanya masih dibatasi antara lain pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, senjata gas air mata, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan. (her/mok/detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar