Sukoharjo (Espos). Pascaaudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Senin (9/11), upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo untuk 2010 mendatang disepakati Rp 769.000 seperti usulan yang diajukan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto.Hal itu ditegaskan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo yang juga tergabung sebagai anggota dewan pengupahan Kota Makmur, Sukarno ketika dijumpai Espos, Rabu (11/11). Karno menjelaskan, setelah melalui proses panjang hingga terakhir yaitu pengembalian usulan UMK Sukoharjo oleh Gubernur Jateng lantaran masih bermasalah, kini Gubernur setuju menetapkan UMK 2010 senilai Rp 769.000 atau sama dengan usulan Bupati.
“Setelah Gubernur mengembalikan usulan UMK Sukoharjo, kami dari SPN Sukoharjo bersama dengan SPN Jateng sepakat meminta audiensi dengan Gubernur. Kebetulan Senin lalu kami diterima Gubernur bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng,” jelasnya.