Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menyatakan, fraksinya pernah mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang diterima anggota fraksinya pada periode 2005-2009 itu diduga merupakan gratifikasi sehingga kebijakan partainya memang mengharuskan untuk menyerahkannya kepada KPK.
“Kebijakan fraksi kami jelas. Setiap uang yang tak jelas asal-usulnya harus diserahkan ke KPK. Yang kayak gitu kan barang gelap, enggak kayak orang terima gaji. Jadi harus diberikan pada KPK. Total yang kami serahkan ke KPK sekitar Rp 2 miliar dari periode dari 2005,” jelas Mahfudz Shiddiq di Gedung DPR, Kamis (19/5/2011).