JAKARTA. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI periode 2009-2014 paling patuh dalam melaporkan harta kekayaan.
Berdasarkan data dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima wartawan, tercatat 92,98 persen politisi PKS sudah melaporkan harta.
Sementara, dari 46 anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) hanya 43,48 persen atau 20 orang yang sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Dari 57 anggota DPR dari Fraksi-PKS, hanya empat orang yang belum lapor harta. Tingkat kepatuhan melapor harta politisi PKS disusul Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP). Dari 94 anggota DPR dari F-PDIP, 86 di antaranya sudah melapor dan menyisakan delapan orang yang belum lapor.
Diketahui, KPK gencar mendorong para pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan demi mendukung program pemerintahan yang bersih. Hal ini juga sesuai dengan UU No 30/2002, KPK menjalankan fungsi dan tugasnya untuk menerapkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Salah satunya dengan menyampaikan kepada para pejabat negara untuk melaporkan harta ke Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Sedangkan, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juga mengatur agar pejabat negara melaporkan harta kekayaannya.
Selanjutnya, berturut-turut, tingkat kepatuhan wakil rakyat dalam melapor harta yaitu politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 89,29 persen dari 25 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 80,77 persen dari 26 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 78,95 persen dari 38 anggota legislatif.
Sementara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 76,47 persen dari 17 orang, Partai Golkar 73,58 persen dari 106 anggota dewan, Partai Demokrat 71,62 persen dari 148 orang, dan posisi terendah adalah tingkat kepatuhan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang hanya 43,48 persen yang lapor harta dari 46 jumlah anggota dewan.(Rosmiyati Dewi Kandi/Koran SI/ful)
Sumber: Okezone.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar