Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta agar masalah hukum tidak dipermainkan.
Hal itu dikatakan Mahfudz terkait terjadinya beberapa kali penundaan sidang karena gagalnya jaksa penuntut umum menghadirkan saksi terhadap terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century Mukhammad Misbakhun.
"Sejak awal PKS sudah open hand, mempersilakan kepada penegak hukum untuk memproses Misbakhun bila terbukti bersalah. Tapi saat proses berjalan, hukum sepertinya dipermainkan," kata Mahfudz, Jakarta, Rabu.
Dengan adanya beberapa penundaan sidang dan gagalnya JPU menghadirkan saksi, ia menilai, semakin jelas bahwa kasus Misbakhun direkayasa.