Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan lima draf Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan oleh DPRD. Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang pajak daerah, Retribusi Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penanaman modal dan Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.
Wakil Bupati Sukoharjo, Haryanto mengatakan lima Raperda yang di diusulkan ini karena hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap APBD. Oleh karena itu, sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat perlu dilakukan adanya perubahan Perda untuk disesuaikan dengan keadaan sekarang.
“Tujuan pengajuan Raperda ini untuk memacu adanya peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Haryanto saat membacakan nota pengantar Raperda Non-APBD dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (8/4).