REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan selama ini pihaknya selaku pemberi sertifikasi halal berupaya tak memberatkan pelaku usaha. Biaya sertifikasi yang dikutip, katanya, hanya untuk biaya laboratorium dan persidangan.
"Bahkan, khusus untuk usaha kecil dan menengah, pihaknya menggratiskan. Untuk UKM kita tidak tarik biaya, karena semua dibayarkan oleh Pemda," katanya.
Ia menjelaskan saat ini setidaknya untuk biaya satu sertifikasi halal dikenai biaya Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Masa berlaku sertifikat sampai dua tahun yang bisa diajukan untuk diperpanjang kembali.
Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono dalam acara pembukaan Indonesia International Halal Business & Food Expo di JCC, Jumat (23/7), meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan standardisasi halal agar tak sampai menyulitkan pelaku industri. Penetapan standar halal tersebut juga harus dilakukan secara transparan dan jangan menjadi beban baru bagi pelaku usaha.
Hal ini disampaikan oleh Boediono "Standar halal penetapannya harus transparan, efisien, tidak menambah beban baru karena yang menanggung beban akhirnya adalah konsumen," ujar Boediono.
Artinya, katanya, dengan adanya sertifikasi halal justru tidak membuat produk bersertifikasi halal menjadi lebih mahal. Pasalnya, saat proses pembuatan sertifikasi tersebut tak efisien dan boros, rakyat sendiri yang akan mekngalami kerugian. Karena, lanjutnya, konsumen yang anggarannya terbatas tak akan mempertimbangkan kehalalan suatu barang. Sebab, si konsumen tersebut akan memilih barang yang murah saja. Apalagi, mengingat Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar bagi produk halal di dunia.
Sumber: Republika Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar