SUKOHARJO. Hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Sukoharjo masih belum menelorkan keputusan. Memngigat antara DPP dan DPD belum mendapatkan hasil terkait adanya PAC yang dianggap bermasalah.
DPC menilai keputusan DPD dalam mengesahkan hasil Konfercab tidak tepat, Hal itu karena mengacu pada Surat Keputusan (SK) No. 435/2009, pasal 19 yang digunakan sebagai acuan DPD tidak sesuai dalam mengesahkan hasil Konfercab.
“Ini jelas salah ada yang lebih gamblang pasal yang menjelaskan tentang hal itu, kenapa tidak dipakai,” ujar Dwi Jatmiko, Seketaris DPC PDIP Sukoharjo.
Dikatakan, DPD memakai pasal 19 mengenai Konfercab, Konfercabsus, Konferda dan Kongres, di mana jumlah peserta untuk rapat PAC dikatakan forum jika 2/3 pengurus hadir.