Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo siap melimpahkan kasus bantuan sosial (Bansos) dengan dana APBD provinsi serta kabupaten kepada Pengadilan Negeri (PN).
Sebagai informasi, sebanyak empat kasus Bansos selama beberapa bulan ini telah ditangani oleh Kejari. Keempatnya merupakan kasus dugaan penyelewenangan dana Bansos yang bersumber dari APBD provinsi serta kabupaten tahun anggaran 2009. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut senilai Rp 209 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi menuturkan, diperkirakan September kasus sudah dilimpahkan ke PN. “Proses penyidikan empat kasus Bansos sekarang ini memang sudah selesai. Pada September ini, keempat-empatnya siap kami limpahkan ke PN,” jelasnya ketika dijumpai, Selasa (31/8).