SUKOHARJO. Dinas pendidikan (Disdik) Sukoharjo dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan justru membebani orangtua siswa. Penilaian itu dilontarkan oleh Komisi IV DPRD Sukoharjo terhadap penetapan batas bawah biaya seragam sekolah sebesar Rp 400.000 per siswa.
Nilai tersebut menurut anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo M Samrodin terlalu tinggi untuk ukuran seragam sekolah. Selain itu, belum adanya rincian yang jelas mengenai besaran biaya seragam menimbulkan banyak persoalan di lapangan.
“Dinas Pendidikan dalam menentukan batas atas dan bawah terlalau tinggi, rinciannya digunakan untuk apa juga tidak jelas,” ujarnya, Kamis (8/7).
Informasi yang diterima Samrodin dari Dinas Pendidikan, untuk tingkat SMP biaya seragam dipatok antara Rp 400.000 – Rp 600.000 dan untuk SMA sebesar Rp 700.000 – Rp 900.000. Selain itu, yang sangat disayangkan, dalam penentuan patokan biaya seragam itu, ternyata Dinas tidak mengeluarkan surat edaran (SE) secara formal, tetapi hanya lisan melalui komite sekolah.
“Mekanisme yang seperti ini jelas sangat ngawur. Lagi pula, karena urusan kedinasan, harusnya dari Dinas ke sekolah, bukan ke komite sekolah,” paparnya.
Parahnya lagi, jelas Samrodin, saat ditanya oleh Komisi IV, Dinas Pendidikan beralasan tidak berani memberikan teguran pada setiap sekolah, karena yang memiliki kebijakan terkait seragam adalah sekolah, dan dinas hanya memberikan batas bawah dan atas saja.
Edaran Lisan
Anggota Komisi IV yang lain, Suryanto menilai Dinas Pendidikan cuci tangan terhadap biaya seragam sekolah. “Batas atas dan bawah memang untuk jor-joran jika itu memang wewenang sekolah dan bukan Disdik,” tegasnya.
Suryanto mengatakan, SE tetap harus dibuat, mengingat ini adalah masalah krusial. Jika Disdik hanya membuat edaran lisan, menurut Suryanto hal itu salah besar. “Sekolah kan di bawah Dinas Pendidikan, tapi kenapa Disdik tidak berani melakukan teguran pada sekolah?” ujar Suryanto, Kamis (8/7).
Suryanto belum bisa menilai malah tidaknya biaya seragam sekolah sebelum ada perincian jelas mengenai penggunaannya. Oleh karena itu, Komisi IV meminta Disdik untuk bisa menunjukkan princian tersebut.
Terpisah, Dinas Pendidikan melalui Kabid SMP/SMA/ SMK, Dwi Atmojo Heri tidak membantah penilaian dari Komisi IV. Dia tetap menyatakan bahwa penetapan batas bawah dan atas itu tidak tergolong mahal. Alasannya, kebutuhan seragam tiap siswa bisa mencapai tiga sampai empat stel, sehingga menurutnya wajar batas bawah ditentukan sebesar itu.
“Nanti akan ada penjelasan dari Dinas mengenai perincian seragam sekolah itu,” imbuhnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Biaya seragam mahal, Disdik akan klarifikasi sekolah
Sukoharjo (Espos). Dinas Pendidikan (Disdik) akan mengklarifikasi SMPN I Baki terkait mahalnya biaya seragam yang dikeluhkan para orangtua siswa. Langkah yang dilakukan Disdik tersebut bertujuan agar para orangtua siswa tidak merasa dibebani dengan aturan sekolah.
Mengenai batas atas dan batas bawah harga seragam, Disdik mengaku sudah menentukannya. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SMPN I Baki. Salah seorang anggota komisi IV, M Samrodin menilai pungutan senilai Rp 290.000/orang untuk siswa Kelas VIII dan Kelas IX yang sebagian besar untuk belanja seragam sangat memberatkan para orangtua siswa. Dia mencontohkan harga hem batik yang mencapai Rp 74.0000 terlalu mahal dan tidak logis apalagi jika pihak sekolah membelinya dalam partai besar.
Kepala Bidang (Kabid) SMP, SMA/SMK Disdik, Dwi Atmojo Heri mengatakan, menindaklanjuti temuan komisi IV pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak sekolah. “Kami akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. Sanksinya bagaimana tergantung hasil klarifiksi nanti,” jelas Heri sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan usai rapat dengan badan anggaran (Banggar), Rabu (7/7).
Lebih jauh mengenai pungutan seragam untuk siswa Kelas VIII dan Kelas IX, menurut Heri, tidak ada instruksi dari dinas. “Kalau seragam baru untuk siswa baru atau siswa Kelas VII memang ada instruksinya. Tapi kalau seragam baru untuk siswa Kelas VIII dan IX tidak ada instruksinya. Itu inisiatif sekolah sendiri yang mengadakan seragam baru,” tandasnya. Karena kebijakan pungutan seragam inisiatif sekolah, Disdik tidak menetapkan batas maupun batas bawah harga seragam.
Sementara khusus untuk siswa baru, Heri menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai standardisasi harga seragam. Batas bawah harga seragam, imbuhnya, senilai Rp 400.000/orang sementara batas atas mencapai Rp 600.000/orang.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar