SUKOHARJO—Gaji ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer dipotong. Pemotongan dilakukan pada tahun 2010 dan 2011. Adapun besarnya potongan beragam setiap tahunnya. Dugaan pemotongan tersebut dilakukan Dinas Pendidikan dan uang hasil pemotongan disetorkan kepada DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD, Suryanto mengatakan sejumlah GTT melaporkan soal pemotongan gaji mereka per bulannya. Dalam laporan disebutkan pemotongan gaji dilakukan dengan memaksa serta diminta membuat surat pernyataan. Adapun inti surat pernyataan GTT gajinya siap dipotong dan hasil potongan tersebut diserahkan ke DPRD dengan dalih untuk tujuan mengurus upah minimum kabupaten (UMK) agar lancar dan dapat diterima GTT setiap bulannya. “Dalam surat pernyataan tersebut instruksinya langsung dari Kepala Dinas Pendidikan serta uang potongan akan diberikan kepada DPRD,” ujar Suryanto, Jumat (24/6).
Dijelaskan Suryanto, pemotongan gaji pada tahun 2010 untuk bulan Januari-Mei dipotong Rp 50.000 per orang. Sehingga jumlah keseluruhan masing-masing guru GTT harus menyetorkan Rp 250.000 per orang. Kemudian untuk potongan tahun 2011 dilakukan pada Januari-Februari dengan masing-masing potongan Rp 100.000 per guru honorer sehingga totalnya menjadi Rp 200.000 per GTT. “Dalam surat pernyataan tersebut diperkuat dengan materai dan langsung ditandatangani oleh masing-masing guru bersangkutan,” paparnya.