jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 20 Juni 2011

Sharing Twit @IskanQL Aleg PKS Terkait #Ruyat

Berikut sharing Iskan Qolba Lubis, anggota DPR RI komisi VIII Fraksi PKS, terkait Ruyati, TKW yang dieksekusi mati dengan cara pancung pada Sabtu (18/6) kemarin...

1. Kita tentu menghormati hukum yg ada di KSA (Kerajaan Saudi Arabia), tp ada keanehan yg hrs diselidiki Deplu.

2. Pembunuhan yg membuat nyawa seseorang hilang kriminal, Raja pun tdk berhak memberikan"ampunan".

3. Hak berhak mengampuni adlh kel.korban,spt anak kandung atau suami/istri.

4. Pembunuhan pun hrs dipastikan apa benar2 direncanakan atau dlm posisi terdesak/terancam.

5. Seseorang yg sdh divonis hukuman mati/dipancung didepan umum tdk dieksekusi dg cepat apalagi diam2.

6. Bahkam ada yg sdh divonis mati/pancung tdk dieksekusi,...

7. Krn menunggu kel korban yg msh anak 2, ditunggu dewasa u/ minta keampunan u/tdk dipancung, diganti dg penjara+diat.

8. walaupun kel korban tdk memberi maaf tdk langsung dieksekusi mana tahu dg berlanjutnya waktu,hati mrk berobah.

9. Dan disinilah peran KBRI Riyadh melakukan pendekatan kpd kel.korban.

10. Hukuman mati/pancung tdk serta merta dieksekusi krn ada prinsip hukum yg dianut:

11. "khoto fil afwi khoirun min khoto fil qotli" salah dlm putusan membuat trdkwa bebas, mendingan dr salah membuat seseorang hrs mati.

12. Krn begitu tingginya hak hidup bg seseorang, dan kehormatan seseorang jauh lebih tinggi dr ka'bah itu sendiri.

13. Antara putusan dan eksekusi terlalu cepat tdk diberikan hak kpd Ruyati u/ mndptkn prinsip2 tsb.

14. Antara putusan dan eksekusi terlalu cepat,yg membuat ksmptn u/mendapatkan maaf dr kel.korban sirna.

15. Kom 1 jg hrs mendalami hal ini, demi harga diri qt sebagai bangsa, kecuali klu qt tdk merasakan hal itu lg.

16. qt jg punya pengalaman kasus kelaparan jemaah hj 2 thn yg lalu yg blm dibayar perusahaan tsb kpd IND.


Dikutip admin DPC PKS Piyungan dari : Twitter/IskanQL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar