Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sukoharjo menilai penegakan peraturan daerah (Perda) terkait penerapan sanksi masih lemah di wilayah setempat. Hal itu mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari perolehan denda.
Wakil Ketua Banleg DPRD Sukoharjo, Sunarno, menyatakan sanksi pelanggaran peraturan tertentu sebenarnya telah dituangkan dalam Perda. Tetapi dalam penerapan, pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana masih jarang dilakukan.
“Padahal sanksi-sanksi administrasi harusnya bisa diterapkan dengan harapan ada pemasukan bagi PAD. Selain itu juga memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya ditemui wartawan di Kantor DPRD, Jumat (17/6/2011).
Sunarno menyebutkan denda harus dikenakan kepada seluruh pihak, terutama badan usaha, yang kegiatan operasional dan produksinya menyalahi ketentuan. Besaran denda untuk setiap pelanggaran nilainya mencapai Rp 50 juta.
Namun menurut dia, selama ini penerapan denda oleh pemerintah daerah (Pemda) belum efektif meski masih banyak terjadi pelanggaran.
Sumber: Solopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar