DPR melalui Komisi I, meminta Pemerintah membayar diyat (tebusan ganti rugi) untuk Darsem, seorang Tenaga Kerja Indonesia yang divonis hukuman mati namun dimaafkan pihak keluarga korban dan diwajibkan membayar 2 juta real atau sebesar Rp4,7 miliar.
Komisi I DPR meminta Pemerintah melakukan pembayaran sebelum tanggal 7 Juli 2011.
"Komisi I meminta Pemerintah terkait Darsem, membayar Rp4,7 miliar sebelum tanggal 7 Juli 2011 sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI di Luar Negeri," ujar Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq saat rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di DPR, Senin (20/6/2011).
Selain itu, Komisi I juga meminta agar Kemenlu bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Supaya kasus ini diminta tidak terulang ke depannya. "Untuk selanjutnya Komisi I meminta Kemenlu melakukan koordinasi dengan Kemenakertrans dan BNP2TKI untuk tidak terjadi di waktu yang akan datang," jelasnya.
Sementara itu, terkait pos anggaran, banyak dari anggota DPR meminta agar BNP2TKI yang menyediakan dana. Tetapi, Kemenlu mengaku siap untuk menyediakan pos tersebut.
Sumber: Inilah.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar