jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Darsem. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Darsem. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2011

PKS: Stop Pengiriman TKW Informal

Kasus tenaga kerja wanita yang dihukum pancung Sabtu (18/6/2011) di Arab Saudi, Ruyati binti Satubi, adalah sebuah gambaran problem yang kompleks tentang tenaga kerja Indonesia (TKI). Demikian dikatakan Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddiq, Minggu (19/6/2011).

Di sisi hilir, hal ini mengindikasikan persoalan diplomasi dan perlindungan WNI yang masih lemah. Namun di sisi hulu, menurut Mahfudz Siddiq, adalah lemahnya sistem perekrutan dan penempatan TKI. Jadi, Mahfudz menyarankan Kemenakertrans, BNP2TKI dan Kemlu harus dievaluasi. Kasus ini dianggapnya nyaris tidak jadi wacana dan agenda, seperti terabaikan.

"Sekali lagi saya mendesak penghentian pengiriman TKW sektor informal selama pemerintah belum tuntas benahi sistem perekrutan, pengiriman, penempatan, dan perlindungannya. Saudi dan Malaysia sampai dengan sekarang tetap tidak mau buat MoU G to G. Masih banyak peluang untuk TKI sektor formal," Mahfud menandaskan.

Mahfudz Siddiq: Komisi I meminta Pemerintah Bayar Tebusan terkait Darsem

DPR melalui Komisi I, meminta Pemerintah membayar diyat (tebusan ganti rugi) untuk Darsem, seorang Tenaga Kerja Indonesia yang divonis hukuman mati namun dimaafkan pihak keluarga korban dan diwajibkan membayar 2 juta real atau sebesar Rp4,7 miliar.

Komisi I DPR meminta Pemerintah melakukan pembayaran sebelum tanggal 7 Juli 2011.

"Komisi I meminta Pemerintah terkait Darsem, membayar Rp4,7 miliar sebelum tanggal 7 Juli 2011 sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI di Luar Negeri," ujar Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq saat rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di DPR, Senin (20/6/2011).