JAKARTA. Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmy Aminuddin mengatakan permasalahan tuduhan kepada salah satu kadernya, Misbakhun, harus diselesaikan secara hukum.
Menurutnya, PKS tidak akan membawa masalah tersebut ke ranah politik. "Masalah fitnah kepada saudara Misbakhun adalah masalah hukum, tidak akan ada pengaruh politik," ungkap Hilmy kepada wartawan, Senin (1/3) saat menerima kunjungan inisiator hak angket di DPP PKS, Jl. Tb. Simatupang, Jakarta.
Hilmy melanjutkan PKS siap membela kadernya di ranah hukum. Mengenai sikap pansus hak angket skandal Bank Century, Hilmy menegaskan sedari awal partainya menyerahkan sepenuhnya kepada anggota pansus. Mengenai loby yang terjadi, ia pun menegaskan sikap PKS masih tetap istiqomah seperti pandangan akhir fraksi yang sudah disampaikan. "Buat kita tidak ada pandangan akhir kedua, pandangan akhir sudah kita sampaikan," ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRRI Fraksi PKS, Andi Rahmat, menyatakan Dirut Bank Mutiara telah menjelaskan ke pansus terkait tuduhan L/C fiktif tersebut. Menurutnya, L/C yang dialamatkan sudah dilunasi USD 7 juta, dan USD 15,5 juta sisanya sudah diresktrukturisasi.
"Ini kolektabilitas lancar, sudah ada laporan resmi dari bank mutiara," ungkapnya. Ia pun mengaku dapat memahami sikap Andi Arief yang melaporkan koleganya. "Beliau kan biasa mengurusi bencana alam dan tidak paham perbankan, wajar," jelasnya.
Sumber: Republika Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar