Solo (Espos). Pengajuan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 44/2007, lantaran pengajuann anggaran Pilkada itu dilakukan secara dua tahap.Padahal Permendagri mengamanatkan pengajuan anggaran Pilkada harus satu kesatuan dari seluruh tahapan Pilkada.
Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiarti saat ditemui wartawan, Minggu (25/10), di sela-sela Rapat Kerja Persiapan Evaluasi dan Penyusunan Buku Laporan Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Sahid Jaya, Banjarsari, Solo, mengungkapkan, persoalan pengajuan anggaran Pilkada itu harus satu kesatuan atas seluruh tahapan Pilkada yang ada.
Dalam realisasinya, kata dia, bisa dilaksanakan sesuai tahapan, baik di tahun 2009 atau di 2010.
“Yang jelas pengesahan anggaran Pilkada itu harus satu paket, jika tidak demikian maka akan menghambat kinerja KPU daerah sendiri. Hal itu sudah diamanatkan dalam Permendagri 44/2007, bahwa di regulasi itu pemerintah daerah bisa mendahului anggaran untuk persoalan anggaran Pilkada, karena merupakan kondisi atau kejadian khusus. Persoalan di Solo memang unik dan tidak sesuai dengan Permendagri itu. Namun persoalan itu bisa dikomunikasikan antara KPU dengan pemerintah daerah setempat,” tukas Ida.
Dia menguraikan, persoalan pengajuan anggaran ini sudah disampaikan kepada 17 KPU kabupaten/kota yang bakal menggelar Pilkada 2010 dalam forum-forum KPU se-Jawa Tengah.
Pertemuan KPU daerah se-Jawa Tengah di Solo Minggu, sambung Ida, merupakan pertemuan kali keenam yang membahas tentang persiapan Pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono saat ditemui wartawan secara terpisah, mengungkapkan, pengajuan anggaran Pilkada itu memang harus terpisah, tidak bisa dilakukan dalam satu kesatuan, karena kebijakan anggarannya berada dalam tahun yang berbeda.
Sumber: http://www.solopos.com/2009/solo/pengajuan-anggaran-pilkada-kpu-solo-tak-sesuai-permendagri-6761
Tidak ada komentar:
Posting Komentar