Sukoharjo (Espos). DPRD Sukoharjo mendesak Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mensahkan usulan upah minimum kabupaten (UMK) yang diajukan Bupati pada 2010 mendatang senilai Rp 769.000. Desakan tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi yang dikirim Selasa (27/10).Demikian hasil kesimpulan rapat antara Komisi IV, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang digelar Selasa di Gedung Dewan.
Setelah sebelumnya buruh meminta dukungan kepada Komisi IV pada Selasa (20/10) lalu, kini seluruh anggota maupun ketua komisi setuju memberikan tanda tangan mereka sebagai bentuk dukungan bagi para buruh.
Ketua DPC SPN Sukoharjo, Sumarno menjelaskan, saat ini berdasar informasi yang ia peroleh dari beberapa rekan yang duduk sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi, pembahasan UMK mengalami deadlock alias jalan buntu.
“Saat kami menanyakan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, pembahasan UMK untuk Karanganyar yang biasanya nominalnya lebih tinggi dari Sukoharjo sudah selesai tepat pada Senin (26/10) yaitu hanya Rp 761.000. Menjadi masalah sekarang ini adalah Sukoharjo di mana UMK yang diajukan Bupati lebih tinggi senilai Rp 769.000,” jelasnya dalam forum, Selasa.
Masih mengacu kepada informasi yang didapat dari Dewan Pengupahan Provinsi, terang Sumarno, akan digelar lagi rapat pembahasan UMK Jateng pada Rabu (28/10). Apapun yang terjadi dalam rapat Rabu, tambahnya, harus bisa diterima oleh semua buruh yang berada di Kota Makmur.
Sumber: http://www.solopos.com/2009/sukoharjo/desak-usulan-umk-disahkan-dewan-surati-dewan-pengupahan-6833
Tidak ada komentar:
Posting Komentar