jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 27 Oktober 2009

Desak usulan UMK disahkan, Dewan surati Dewan Pengupahan


Sukoharjo (Espos). DPRD Sukoharjo mendesak Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mensahkan usulan upah minimum kabupaten (UMK) yang diajukan Bupati pada 2010 mendatang senilai Rp 769.000. Desakan tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi yang dikirim Selasa (27/10).
Demikian hasil kesimpulan rapat antara Komisi IV, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang digelar Selasa di Gedung Dewan.

Setelah sebelumnya buruh meminta dukungan kepada Komisi IV pada Selasa (20/10) lalu, kini seluruh anggota maupun ketua komisi setuju memberikan tanda tangan mereka sebagai bentuk dukungan bagi para buruh.

Ketua DPC SPN Sukoharjo, Sumarno menjelaskan, saat ini berdasar informasi yang ia peroleh dari beberapa rekan yang duduk sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi, pembahasan UMK mengalami deadlock alias jalan buntu.

“Saat kami menanyakan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, pembahasan UMK untuk Karanganyar yang biasanya nominalnya lebih tinggi dari Sukoharjo sudah selesai tepat pada Senin (26/10) yaitu hanya Rp 761.000. Menjadi masalah sekarang ini adalah Sukoharjo di mana UMK yang diajukan Bupati lebih tinggi senilai Rp 769.000,” jelasnya dalam forum, Selasa.

Masih mengacu kepada informasi yang didapat dari Dewan Pengupahan Provinsi, terang Sumarno, akan digelar lagi rapat pembahasan UMK Jateng pada Rabu (28/10). Apapun yang terjadi dalam rapat Rabu, tambahnya, harus bisa diterima oleh semua buruh yang berada di Kota Makmur.


Sumber: http://www.solopos.com/2009/sukoharjo/desak-usulan-umk-disahkan-dewan-surati-dewan-pengupahan-6833

Tidak ada komentar:

Posting Komentar