Sukoharjo (Espos). Sebanyak 44 perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dilaporkan buruh kepada dewan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Menurut informasi yang dihimpun Serikat Pekerja Nasional (SPN) berdasarkan laporan bulanan PT Jamsostek, banyak sekali perusahaan di Kota Makmur yang bermasalah dalam hal pembayaran Jamsostek.
Di antaranya yang dicatat oleh SPN adalah perusahaan yang tidak menyebutkan secara jujur jumlah gaji karyawan mereka, jumlah pekerja, serta menunggak premi per bulan kepada PT Jamsostek.
Seorang anggota Dewan Pengupahan, Sukarno menjelaskan, berdasarkan penelusuran SPN banyak perusahaan yang bermasalah dalam hal memenuhi kewajiban mereka melindungi para karyawannya.
“Karena jumlah perusahaan di Sukoharjo banyak sekali, yang kami catat hanya beberapa perusahaan dengan skala menengah dan menengah ke atas. Untuk perusahaan kecil tidak kami pantau saking banyaknya jenis perusahaan seperti itu,” jelas dia ketika dijumpai Espos di seusai pertemuan dengan Komisi IV di Gedung Dewan, Selasa (27/10).
Sukarno menambahkan, 44 perusahaan dengan skala menengah terbukti tidak memberikan data akurat kepada PT Jamsostek.
“Sebagai contoh Salute CV di mana berdasarkan data PT Jamsostek hanya memberikan upah buruh senilai Rp 490.000 per bulan. Nah yang menjadi menjadi janggal sekarang ini, UMK Sukoharjo pada 2009 sudah mencapai Rp 710.000. Lantas bagaimana bisa data terbaru PT Jamsostek menunjukkan perusahaan hanya membayar Rp 490.000 atau hanya separuh lebih sedikit dibandingkan ketetapan UMK,” ujarnya.
Terkait data nilai honor karyawan yang janggal, Sukarno menambahkan, pihaknya menengarai ada dua kemungkinan.
“Pertama seperti yang sudah saya sampaikan dalam forum pertemuan dengan Komisi IV tadi, perusahaan tidak jujur menyampaikan nilai honor para karyawan mereka sehingga premi yang perusahaan bayar kepada PT Jamsostek kecil,” terangnya.
Untuk kemungkinan kedua, sambung Sukarno, yang perusahaan sampaikan kepada PT Jamsostek benar. Namun demikian apabila kemungkinan kedua ini yang terjadi, perusahaan harus membuat surat permohonan tidak mampu membayar UMK buruh kepada Disnakertrans.
Sumber: http://www.solopos.com/2009/sukoharjo/44-perusahaan-di-sukoharjo-bermasalah-dilaporkan-6856
Tidak ada komentar:
Posting Komentar