jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 27 Oktober 2009

35 Posisi Sekdes kosong, 27 tak penuhi syarat


Sukoharjo (Espos). Sebanyak 35 posisi sekretaris desa (Sekdes) di Kota Makmur kosong sehingga jabatan itu untuk sementara waktu diampu oleh kepala urusan (Kaur) desa yang dianggap mampu dan punya potensi.
Sementara itu sebanyak 27 Sekdes yang saat ini menjabat, dinilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu disebabkan, usia mereka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pegawai pemerintah terutama dari segi usia. Meski tidak memenuhi syarat untuk diangkat, namun mereka sampai sekarang masih menjalankan tugas sebagai Sekdes.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah, Sumarsono menjelaskan, dari total 150 posisi Sekdes, 88 posisi di antaranya saat ini telah terisi.

“Dari total 88 posisi Sekdes tersebut, 56 orang Sekdes di antaranya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati sementara 32 orang lainnya sedang dalam proses,” jelas Soni sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Ke-32 orang Sekdes yang masih dalam proses tersebut, akan diikutsertakan dalam rekrutmen CPNS yang digelar pada tahun ini.

Masih terkait dengan posisi Sekdes, ditambahkan Soni, 35 posisi saat ini dalam kondisi kosong. Oleh karenanya untuk sementara diampu oleh Kaur yang dinilai mampu.

“Meski posisi Sekdes di 35 desa kosong, bukan berarti kondisi riilnya benar-benar kosong. Di posisi tersebut sudah ada Kaur desa yang menjalankan tugas (Ymt) sebagai Sekdes. Mereka yang mengampu tugas Sekdes tentunya adalah mereka yang mau dan mampu,” jelas dia.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No 14 Tahun 2006 Mengenai Penjelasan Perda Kabupaten Sukoharjo No 4 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja, ada lima macam tugas pokok Sekdes.


Sumber: http://www.solopos.com/2009/sukoharjo/35-posisi-sekdes-kosong-27-tak-penuhi-syarat-6582

Tidak ada komentar:

Posting Komentar