Ulama telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan. Ketetapan ini sebagaimana yang dinyatakan secara resmi melalui berbagai institusi ulama internasional dan nasional, yaitu: Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965, Lembaga Fiqh Islam OKI di Jeddah tahun 1985, Lembaga Fiqh Islam Rabithah ‘Alam Islami di Mekkah tahun 1406 H, Keputusan Muktamar Bank Islam Kedua di Kuwait tahun 1983, Fatwa Mufti Mesir tahun 1989.
Artikel lengkapnya dapat diunduh di : pdf/10-Tadzkiroh KTA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar