SUKOHARJO. Dua pelaku pencoblos ganda di TPS 3 Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo dalam Pilkada, Kamis (3/6) kemarin, ternyata anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Hal itu diperoleh dari pengakuan keduanya saat diklarifikasi oleh Panwas Kecamatan (Panwascam) kemarin. Ketua Panwascam Tawangsari, Dwijo Sutarmin menjelaskan pihaknya akan segera melimpahkan temuan kasus tersebut ke Panwas Kabuapten (Panwaskab).
“Ini memang harus kita tindak lanjuti, supaya membuat efek jera pada pelakunya,” ujar Dwijo Sutarmin, Jumat (4/6).
Dwijo Sutarmin mengatakan, selain melibatkan dua pelaku tersebut, ada kemungkinan indikasi keterlibatan Ketua KPPS. Hal itu menurut Sutarmin, bisa dilihat dari pengakuan keduanya yang mengarah pada sosok Ketua KPPS.
Pengakuan tersebut, menurut Dwijo Sutarmin, berawal saat pihaknya melakukan klarifikasi kepada dua pelaku, di mana dari keterangan Kismo Mulyono dan Lasio, ternyata berasal dari anggota KPPS.
Selain memeriksa dua pelaku, Panwascam menurut Sutarmin juga memeriksa pelapor dan tiga saksi. Menurut keterangan Santoso sebagai pelapor, di TPS tersebut kasus seperti itu memang bukan yang pertama kali terjadi. Menurut dia, pada pemilihan-pemilihan sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi.
Menjadi Budaya
Oleh karena itu, jelas Santoso, karena tidak menginginkan kejadian tersebut menjadi budaya, dia langsung melaporkan kedua pelaku tersebut ke Panwascam setempat.
“Dari pengamatan pelapor, pada saat pukul 09.00 WIB kedua pelaku sudah mencoblos. Kemudian pada saat siang harinya, pelapor memergoki kedua tersangka sedang memasukkan kertas suara,” jelas Dwijo.
Selain itu, dari pengakuan keduanya, mereka mencoblos atas nama orang lain untuk pasangan Cabup – Cawabup nomor dua, yaitu Titik Suprapti-Sutarto (TBR-Tarto).
Selain melaporkan ke Panwaskab, Dwijo mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, karena kejadian itu sudah bisa dikatakan melanggar UU Pemilu No. 12 tahun 2008 tentang pelanggaran Pilkada, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 2 juta.
“Kami akan melayangkan bukti pelanggaran ini pada pihak Panwas dan kemudian untuk dibawa di kepolisian supaya diberikan sanksi yang wajar buat pelakunya,” imbuhnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar