jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 09 Juni 2010

Dewan Desak Kejari Periksa Guru

SUKOHARJO. Kasus dugaan Pungli terhadap guru sertifikasi yang pernah mencuat di Sukoharjo beberapa bulan lalu dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, ternyata belum ada perkembangan berarti.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, M Samrodin. Ia mengatakan, segenap masukan dan aspirasi warga Sukoharjo yang telah masuk di Komisi IV menginginkan agar kasus yang sempat mencoreng dunia pendidikan di Sukoharjo tersebut secepatnya dituntaskan dan menghukum pelakunya.

“Mestinya pihak Kejari secepatnya menyelesaikan kasus Pungli guru sertifikasi karena sudah cukup lama,” tegas Samrodin, Rabu (9/6).

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap guru-guru oleh Kejari dihentikan sementara karena ada permintaan dari anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), karena bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

“Sekarang UN sudah selesai, tapi nyatanya Kejari masih belum melanjutkan pemeriksaan yang tertunda,” ujarnya.

Jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan, kejadian sama akan terus terjadi di masa datang. “Kami juga menginginkan masyarakat terus mengawal kasus sertifikasi ini, agar selesai dengan tuntas dan menghukum pelakukanya dengan sanksi setimpal,” tuturnya.

Ditemui terpisah, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Hari Wahyudi menjelaskan, sesuai permintaan MKKS, pemeriksaan terhadap para guru sertifikasi dihentikan sementara, sampai seluruh proses tahapan UN selesai.

Menurut Hari, sampai sekarang sebenarnya tahapan UN belum selesai seluruhnya. Diakui, UN utama memang sudah selesai, namun untuk UN ulangan sampai saat ini belum diumumkan, sehingga Kejari tidak bisa memaksa diri memanggil dan memeriksa para guru.


“Kejari tetap akan melakukan pemeriksana lanjutan, tapi itu kami lakukan setelah tahapan UN selesai sesuai permintaan MKKS tempo hari,” tambahnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar