jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 09 Juni 2010

Kasus Coblos Dua Kali Dibawa ke Polisi

SUKOHARJO. Panwas Kabupaten Sukoharjo akan melayangkan berkas kasus coblos dua kali ke pihak kepolisian setelah melihat adanya bukti kelengkapan dari saksi. Sampai kini, barang bukti dan pelaku dinilai sudah memenuhi syarat dan layak untuk dipidanakan.

Ketua Panwas Kabupaten Sukoharjo, Subakti A Sidik mengatakan, dari apa yang telah dibuktikan terkait kasus coblos dua kali di mana dua pelakunya setelah diperiksa Ketua Panwascam Kecamatan Tawangsari ternyata bersal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Subakti mengatakan, jika hal tersebut benar sudah selayaknya kasus tersebut diteruskan ke ranah hukum supaya menjadikan efek jera pada pelakunya. “Panwas sudah mendapatkan laporan dari Panwascam setempat terkait kasus tersebut dan nantinya kami akan melakukan pemanggilan,” kata Subakti, Sabtu (5/6).

Selain itu, kata dia, dari sekian banyak kasus pelanggaran yang masuk ke Panwas kasus coblos dua kali tersebut merupakan salah satu kasus yang layak untuk diteruskan ke ranah hukum.

Pasalnya, dalam pasal 117 UU No. 32 2004 dikatakan, setiap orang yang pada saat pemungutan suara menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dengan alasan apa pun akan dihukum pidana minimal satu bulan dan maksimal selama empat bulan. Kemudian akan dikenakan denda minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 2 juta.

“Niat kami akan membawa kasus ini ke kepolisian tetap ada setelah kami memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terlebih dulu untuk diklarifikasi,” jelasnya.

Dalam klarifikasi tersebut, kata dia, Panwas memanggil Kismo Mulyono dan Lasio, Warga Dukuh Ngasian RT II/IV Desa Watu Bonag Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo sebagai pelaku pencoblosan dua kali dan juga pihak pelapor Santoso warga Sengklek RT 2/V Kecamatan Tawangsari Sukoharjo.

Tindak Tegas

Sementara itu, Ketua LSM Formasi Maryono menegaskan, pihaknya menginginkan adanya keseriusan dari Panwas untuk menindak segala bentuk pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Sukoharjo, salah satunya adalah pelaku pencoblosan dua kali di Tawangsari tersebut.

Maryono menambahkan, jika kasus tersebut bisa diteruskan ke pihak kepolisian, setidaknya bisa menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya dan bisa memberikan pendidikan politik pada masyarakat luas, khususnya di Sukoharjo.

“Jika pelaku sudah mendapatkan hukuman setidaknya masyarakat bisa tahu kalau politik itu bukan hanya sekadar mainan, tapi memang ada tindakan hukum buat pelaku yang curang,” imbuhnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar