jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 09 Juni 2010

Menkominfo: Hukum Keras Harus Diterapkan

JAKARTA, KOMPAS.com. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan keprihatinan mendalam dengan beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh artis Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari.
"Saya pribadi sangat prihatin mengetahui ini," ujar Tifatul, seperti dikutip dari Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (8/6/2010) malam.

Tifatul menyambut baik langkah kepolisian yang tengah mengusut kasus memalukan ini. Ia berharap penyebar dan pemeran video mesum, yakni Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, bisa dihukum berat jika terbukti melakukan sebagaimana termuat di dalam video tersebut.

"Ini harus dihukum berat. Hukuman keras harus diterapkan sebagai pembelajaran masyarakat," tegas Tifatul.

"Kalau gambar itu benar terbukti gambar Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, bisa digunakan pasal kesusilaan. KUHP juga bisa, kan ada juga UU komunikasi tentang ketertiban umum," ujarnya.

Pelaku penyebaran video mesum tersebut, lanjut Tifatul, bisa dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik penyebaran pornografi sebagaimana termuat dalam Pasal 282 Ayat 2 KUHP.

Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Seseorang yang melanggar pasal ini diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sebagaimana diketahui, pada Desember 2009, Luna Maya sempat terjerat UU ITE karena melontarkan kata-kata tidak pantas di Twitter-nya yang ditujukan kepada wartawan infotainment. (Tribunnews)


Sumber: Kompas.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar