Sukoharjo (Espos). Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Putranto Kusandar akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
PNS yang sehari-hari bekerja sebagai staf di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sukoharjo diketahui melanggar disiplin pegawai lantaran tidak masuk kerja selama delapan bulan berturut-turut.
Inspektur Sukoharjo, Joko Triyono menegaskan, sejauh ini pihaknya telah melayangkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) nomor 700.3/08/KS/2010 tertanggal 5 Mei 2010 kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diteruskan ke Bupati. Dalam LPH tersebut, Putranto dipastikan dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran kesalahannya fatal.
“Dalam peraturan jika sudah enam bulan berturut-turut pegawai tidak masuk dikenai sanksi Begitu juga dengan Putranto dia tidak masuk delapan bulan berturut-turut tanpa keterangan, makanya kami rekomendasikan berhentikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/6) di kantornya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait mangkirnya Putranto tanpa keterangan, pihak Inspektorat Sukoharjo selama ini telah berusaha memanggil, namun hingga kini PNS tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Setelah dapat laporan dari Bappeda, sebagai pemeriksa kami langsung mencari alamat yang bersangkutan di Temanggung, tapi rumahnya ternyata sudah dikontrakkan dan dia tidak ada di tempat kabar terakhir yang kami terima dia diduga menikah lagi,” katanya.
Di sisi lain dia menambahkan, hingga Juni 2010 ini, total PNS yang di PTDH berjumlah dua orang. Keduanya melanggar disiplin dan terkena kasus yang sama. “Yang pertama diberhentikan seorang guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan yang terakhir Putranto. Sementara jumlah PNS yang juga diduga melanggar disiplin PNS yang sudah kami periksa mencapai sembilan orang,” katanya.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar