SUKOHARJO. Pelimpahan gugatan hukum kasus money politics panitia pengawas (Panwas) Sukoharjo ditolak oleh kepolisian dikarenakan belum siap menerima adanya proses hukum dalam kasus gugatan hukum money politics yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada.“Panwas sudah melayangkan surat pelimpahan kasus money politics ke kepolisian untuk diteruskan di jalur hukum. Tapi Polisi menolak dengan alasan belum siap,” ujar Ketua Panwas Sukoharjo Subakti A Sidik, Senin (7/6).
Selain itu, kata dia, kasus money politics yang akan dilimpahkan ke pihak kepolisian ada tiga kasus, yaitu dua kasus money politics di Kecamatan Bendosari dan satu kasus di Mojolaban.
Subakti mengatakan, alasan Polisi tidak mau menerima pelimpahan kasus money politics tersebut karena pihak kejaksaan tidak siap, sehingga harus menunggu terlebih dulu.
Apalagi di kepolisian untuk saat ini sudah tidak ada penegak hukum terpadu (Gakumdu) yang dulunya khusus menangani segala bentuk pelanggaran Pilkada. “Kami sebagai Panwas sudah menjalankan tugas dan jika pelimpahan kasus di tolak, ya jangan salahkan Panwas,” tegasnya.
Oleh karena itu, Subakti menilai seharusnya pihak Polisi tidak serta merta menolak pelimpahan kasus money politics karena menurut penilaian Panwas, ketiga kasus money politics tersebut memang sudah layak dibawa ke jalur hukum.
“Panwas sudah melakukan klarifikasi dan hasilnya sudah layak di limpahkan ke Polisi sehingga harusnya diterima,” tukasnya.
Mewakili
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono mengatakan, pihaknya belum tahu terkait pelimpahan kasus money politics tersebut. Senada dengan Panwas, Kapolres mengatakan, seharusnya berkas pelimpahan tersebut diterima.
“Kasatreskrim belum melaporkan kasus tersebut pada saya selaku pimpinan. Jika hal itu benar, nanti akan kami klarifikasi lebih dulu kebenarannya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, pelaku pencoblos dua kali di TPS 3 Tawangsari, Kismo Mulyono dan Lasio, warga Warga Dukuh Ngasian RT II/IV Desa Watu Bonang Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo telah diklarifikasi Panwas Minggu (6/6).
Lasio mengaku dirinya tidak mencoblos dua kali. Hanya saja, sebelumnya dia berniat mewakili tetangganya yang sedang sakit mata untuk mencoblos, dan ternyata niat tersebut tidak kesampaian karena keburu diketahui oleh Santoso, saksi dari pasangan War-To.
Sedangkan Kismo Mulyono mengatakan, dirinya mengakui telah mencoblos dua kali karena mewakili bibinya yang sedang sakit stroke. Dan saat mencoblos, anggota KPPS sedang tidak mengawasinya. “Apapun bentuk alasannya tetap salah satu bentuk pelanggaran dan anggota KPPS sangat teledor dalam hal ini,” kata Subakti. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar