jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 08 Maret 2010

Tenaga honorer bebani APBD hingga Rp 19 miliar

Sukoharjo (Espos). Sejunlah anggota komisi I menengarai keberadaan tenaga honorer yang terus bertambah makin membebani anggaran daerah. Pasalnya, dalam APBD 2010 anggaran untuk tenaga honorer ditengarai mencapai Rp 19 miliar.

Dana untuk tenaga honorer tersebut dalam APBD bahkan masuk dalam belanja langsung yang merupakan anggaran untuk masyarakat.

Berdasar data yang diterima Espos, dari total belanja langsung senilai Rp 194 miliar, dana senilai Rp 49 miliar di antaranya digunakan untuk belanja pegawai sementara yang Rp 19 miliar untuk tenaga honorer di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Apabila dibandingkan dengan perkiraan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makmur 2010 yang ditargetkan senilai Rp 60 miliar, maka honorarium untuk tenaga honorer dan tenaga harian sudah menyedot 32%-nya.

Sekretaris Komisi I, Syarif Hidayatullah menjelaskan, apabila membaca APBD maka anggaran untuk tenaga honorer dan tenaga harian mencapai Rp 19 miliar.

“Saya sendiri kaget dengan angka itu karena menurut saya itu luar biasa besar. Tambahan lagi setahu kami berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 Tentang Pengangkatan Pegawai, tidak diperbolehkan adanya pegawai honorer pasca-2005,” jelasnya ketika dijumpai Espos, Senin (8/3).

Syarif menambahkan, pasca-PP pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot). Kecuali, sambung dia, tenaga honorer yang diangkat adalah untuk tenaga jasa kebersihan dan keamanan yang itupun pengadaannya melalui rekanan.

Ketua Komisi I, Giyarto mengatakan, pihaknya menyayangkan nominal yang begitu besar untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab.

“Meski melanggar PP, saya tidak menyalahkan tenaga honorer dalam hal ini. Justru yang saya sayangkan sikap Pemkab,” ujar dia.

Giyarto menambahkan, yang dilakukan tenaga honorer sah dalam kacamata mereka mencari pekerjaaan. Selanjutnya, usaha mencari pekerjaan itu dilakukan dengan cara apapun.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar