jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 08 Maret 2010

Dana 8 Parpol Terancam Batal

SUKOHARJO. Sebanyak delapan dari sembilan partai politik (Parpol) terancam tidak mendapatkan dana bantuan keuangan Parpol dari APBD 2010 jika tidak segera membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) keuangan penggunaan dana APBD 2009 sebesar Rp 20 juta dari hitungan per kursi Rp 2.800.000.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Agus Santoso mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 3.200 penerima dana bantuan sosial (Bansos) dari APBD yang terdiri dari Parpol, Ormas dan desa. Jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan tingkat objektivitasnya.

”Dari jumlah penerima dana tersebut, yang sudah melaporkan SPj dana Bansos ke DPPKAD hanyalah DPC PDIP Sukoharjo, dan yang lainnya sampai saat ini belum ada,” ujar Agus kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (6/3).

Selain itu, jelas Agus Santoso, jika para pengguna dana Bansos tersebut telat memenuhi batas akhir penyerahan LPj, dimungkinkan mereka terancam tidak bisa memperoleh bantuan dana Bansos di tahun 2010 ini.

Sesuai Acuan

Terlebih, menurut Agus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri telah mendesak DPPKAD sebagai pengelola keuangan dan aset daerah untuk memperingatkan para penerima dana Bansos tersebut.

”Sebenarnya batas akhir penyerahan LPj dana Bansos dari delapan partai sudah tanggal 10 Januari lalu. Namun hingga saat ini dari delapan Parpol tersebut belum menyerahkan LPj ke DPPKAD dan kita juga sudah memberikan teguran, tapi tetap juga mangkir,” jelasnya.

Sesuai acuan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang kewajiban semua pihak yang menggunakan dana APBD harus melaporkan penggunaan dana melalui LPj. Delapan Parpol di DPRD yang terancam tidak mendapatkan bantuan Bansos keuangan Parpol antara lain Partai Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PKB, PAN, dan Hanura. Sedangkan PDIP baru memberikan LPj ke DPPKAD Jumat (5/3) kemarin.

“Parpol yang menyalahi aturan tersebut akan dikenai sanksi, yaitu tidak mendapatkan dana serupa di tahun ini,” tegasnya.

Dijelaskan Agus Santoso, dalam penentuan jumlah dana yang diperoleh setiap partai berdasarkan jumlah suara yang masuk di DPRD. Pada tahun 2009 kemarin, jumlah total suara yang masuk sebanyak 356.736 suara sah.

Kemudian jumlah anggaran dana Bansos untuk partai pada tahun 2009 kemarin sebesar Rp 20,8 juta dikalikan jumlah total anggota dewan tahun 2009 kemarin sekitar 45 orang, sehingga hasilnya Rp 936 juta. Hitungan tersebut berlaku sama pada tahun ini dan untuk saat ini jumlah anggota dewan terbanyak ada pada PDIP dengan total sembilan fraksi. (mal).


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar