Jakarta. Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (9/3) mengeluarkan fatwa haram merokok, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
“Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih
Pada tahun 2005, Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.
“Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut,” tutur Yunahar Ilyas.
Yunahar menambahkan, Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar untuk merasakan dampak buruk merokok.
Melengkapi keterangan Yunahar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan Sudibyo Markus mengatakan, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah.
“Kami akan menetapkan larangan merokok di rumah sakit dan sekolah. Namun, untuk di perguruan tinggi belum ditetapkan,” kata Sudibyo Markus.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar