SUKOHARJO. Hari pertama pendaftaran, Senin (8/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sama sekali belum menerima penyerahan syarat dokumen dukungan bagi calon Independen. Padahal KPU Membuka penyerahan bukti dokumen dukungan dari tanggal 8 Maret sampai 14 Maret 2010 mendatang.
”Padahal KPU hanya menetapkan tujuh hari saja dalam penyerahan dokumen tersebut, yaitu pada Tanggal 14 Maret pukul 24.00 WIB,” ujar Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Senin (8/3).
Selain itu, ujar Kuswanto, calon independen juga harus menyerahkan dukungan sebanyak empat persen dari jumlah penduduk atau sebanyak 34.917 dukungan.
Kuswanto menegaskan, kalau sampai batas penyerahan yang sudah ditetapkan KPU terlewati dianggap gagal.
Selain itu, Dokumen dukungan tersebut harus dijilid per desa atau kelurahan dan harus dibuat rangkap tiga untuk diserahkan pada KPU. Kemudian data dukungan tersebut juga harus diformat dalam bentuk data CD program exel dengan satu rangkap asli dan fotokopi KTP disampaikan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta satu rangkap lagi untuk arsip yang bersangkutan. Pasangan calon independen menyerahkan dokumen dukungan pada PPS paling lambat 17 Maret di KPU.
” Setelah tahapan itu selesai dilanjutkan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Baik untuk independen maupun dari calon parpol,” jelas Kuswanto.
Dukungan Ganda
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menambahkan, dalam verifikasi faktual oleh PPS, para pendukung dari desa/kelurahan bersangkutan harus hadir. Hal itu untuk menghindari dukungan ganda.
Yulianto mengatakan, meski nantinya hasil verifikasi menghasilkan jumlah dukungan yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu untuk memperbaiki dokumen dukungan hingga terpenuhi jumlah minimal empat persen.
”KPU akan memberikan batas waktu perbaikan mulai tanggal 21 April sampai 4 Mei,” terangnya.
Selain itu, Balon bupati yang akan maju melalui jalur independen, Sri Mulyadi mengaku sudah menghentikan aktivitas penggalangan dukungan. Pasalnya, ada peraturan KPU yang dinilai memberatkan dirinya. Dia mengatakan, peraturan KPU yang dinilai memberatkan calon independen adalah harus menghadirkan warga pendukung saat verifikasi faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS). (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar