JAKARTA. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Panda Nababan diduga menerima uang dalam bentuk cek senilai Rp 1,45 miliar. Seperti dilaporkan kantor berita Antara, uang sebesar itu diduga sebagai suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
Hal itu diungkapkan oleh Tim Penuntut Umum dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, dalam kasus suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 dengan terdakwa politisi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod.
Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis secara bergantian menguraikan, cek yang diterima oleh Panda adalah sebagian dari total cek senilai Rp9,8 miliar yang dibagikan kepada sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
Dalam sidang tersebut, Tim Penuntut Umum menguraikan peran Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Surat dakwaan membeberkan, beberapa anggota fraksi PDI Perjuangan telah mengadakan sejumlah rapat di ruang rapat fraksi di gedung DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Sehingga anggota Fraksi PDI Perjuangan pada Komisi IX diminta untuk mengamankan dan berkonsentrasi penuh dalam pemilihan tersebut," kata penuntut umum Andi Suharlis ketika membacakan surat dakwaan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, antara lain Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Izedrik Emir Moeis, dan Max Moein, juga sempat bertemu dengan Miranda di klub Bimasena ruang Dwarawati Hotel Dharmawangsa pada 29 Mei 2004 sekira pukul 15.00 WIB. "Dalam pertemuan tersebut, Miranda Swaray Goeltom selain menyampaikan visi dan misinya juga melakukan klarifikasi tentang isu pernikahan pertama dan agamanya," demikian tertulis dalam surat dakwaan Tim Penuntut Umum.
Alhasil, Miranda menang dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI melalui mekanisme voting, mengalahkan dua calon lainnya, Hartadi A. Sarwono dan Budi Rochadi.
Setelah kemenangan Miranda, menurut Tim Penuntut Umum, Panda menelpon seorang bernama Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Panda mengatakan akan mengambil titipan dengan kode merah dan keduanya sepakat untuk bertemu di restoran Bebek Bali, Senayan, Jakarta.
Tim Penuntut Umum menyatakan, Ahmad Hakim Safari adalah orang suruhan Nunun Nurbaeti. Nunun juga memerintahkan penyerahan cek dengan kode kuning, hijau, dan putih. KPK pernah memeriksa Nunun, yang juga istri mantan pejabat tinggi salah satu lembaga penegak hukum itu.
Pada akhirnya, "titipan" itu diambil oleh Dudhie Makmun Murod di tempat yang telah disepakati. Dudhie menerima tas karton berlabel warna merah berisi cek BII senilai Rp 9,8 miliar dalam amplop tertutup.
Setelah terjadi penyerahan cek, Panda Nababan meminta Dudhie untuk membagikan cek tersebut kepada sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Beberapa anggota Fraksi PDI Perjuangan yang masing-masing menerima cek senilai Rp 500 juta adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp 200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp 200 juta), Matheos Pormes (Rp 350 juta), Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp 1,45 miliar. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Panda Nababan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler Panda tidak terjawab.
Sumber: Republika Newsroom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar