Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbeda pendapat dengan SBY dalam perkara bailout Bank Century.
“Kalau menurut saya, saya mengatakan bahwa kebijakan [yang dibuat] yang mengandung unsur pidana ya bisa diajukan ke pengadilan,” ujarnya usai membuka Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK di Hotel Grand Melia, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Mengenai pernyataan Presiden SBY di Istana Negara dalam pidatonya semalam yang menyatakan, bukan berarti sebuah kebijakan tentang bailout Bank Century itu salah dan harus dipidana karena dibuatnya saat keadaan sedang darurat sehingga ada hal-hal teknis yang mungkin terlewatkan. Mahfud dengan santai menanggapi pernyataan tersebut.
“Ya itu kan SBY yang bilang,” pungkasnya sambil meninggalkan para wartawan
Sementara itu, ketika dihubungi oleh para wartawan pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan KPK tidak terpengaruh oleh pidato Presiden semalam. Bibit menegaskan KPK bekerja sesuai aturan dalam penegakan hukum, yang jelas harus ada aturan yang dilanggar.
“Jika sudah ada dua alat bukti, kita angkat,” tegas Bibit.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin ketika dihubungi secara terpisah mengatakan KPK tetap bekerja secara profesional. Semua kebijakan menurutnya tergantung kepada niatnya.
“Ada tersirat niat untuk melanggar hukum atau tidak? Itulah yang harus dibuktikan,” pungkas Jasin.
Sumber: vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar