jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 08 Maret 2010

Mahfud MD: Kebijakan Century Bisa Dipidana

Sementara, KPK menegaskan tidak terpengaruh oleh pidato Presiden semalam.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbeda pendapat dengan SBY dalam perkara bailout Bank Century.

“Kalau menurut saya, saya mengatakan bahwa kebijakan [yang dibuat] yang mengandung unsur pidana ya bisa diajukan ke pengadilan,” ujarnya usai membuka Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK di Hotel Grand Melia, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.

Mengenai pernyataan Presiden SBY di Istana Negara dalam pidatonya semalam yang menyatakan, bukan berarti sebuah kebijakan tentang bailout Bank Century itu salah dan harus dipidana karena dibuatnya saat keadaan sedang darurat sehingga ada hal-hal teknis yang mungkin terlewatkan. Mahfud dengan santai menanggapi pernyataan tersebut.

“Ya itu kan SBY yang bilang,” pungkasnya sambil meninggalkan para wartawan

Sementara itu, ketika dihubungi oleh para wartawan pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan KPK tidak terpengaruh oleh pidato Presiden semalam. Bibit menegaskan KPK bekerja sesuai aturan dalam penegakan hukum, yang jelas harus ada aturan yang dilanggar.

“Jika sudah ada dua alat bukti, kita angkat,” tegas Bibit.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin ketika dihubungi secara terpisah mengatakan KPK tetap bekerja secara profesional. Semua kebijakan menurutnya tergantung kepada niatnya.

“Ada tersirat niat untuk melanggar hukum atau tidak? Itulah yang harus dibuktikan,” pungkas Jasin.


Sumber: vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar