SUKOHARJO. Nasib Kepala Kantor Pemberdayaan dan Keluarga Berencana (KPKB) Sukoharjo, Wisnu Raharjo yang tersangkut kasus pengadaian mobil dinas (Mobdin), bakal segera ditentukan. Hal itu menyusul Inspektorat Pemkab Sukoharjo yang akan mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap Wisnu dalam waktu dekat.
Selain itu, Inspektorat juga merekomendasikan kepada bupati terkait penentuan Kepala KPKB tersebut. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Indra Surya mengatakan, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Wisnu Kamis (4/3) lalu, dan hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan ke bupati.
“Kemungkinan hasilnya akan keluar dua atau tiga hari ke depan. Kita tunggu saja minggu pekan ini, nasib Wisnu akan ditentukan bupati berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Indra, Jumat (5/3).
Indra menjelaskan, pemberian sanksi terhadap Wisnu memang berada di tangan bupati sebagai kepala pemerintahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, jelas Indra, perbuatan Wisnu sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
”Bentuk dan jenis sanksinya apa, saya tidak tahu. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Yang jelas, jelas Indra, berdasarkan aturan kepegawaian, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Wisnu sudah termasuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Perekrutan
Terkait masalah perekrutan tenaga honorer yang dilakukan Wisnu, Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan direkomendasikan ke bupati sudah termasuk pelanggaran.
”Selain pelanggaran penggelapan mobil dinas, sebenarnya kan Wisnu juga melakukan perekrutan tenaga honorer tanpa sepengetahuan Pemkab. Sehingga sanksi yang nanti keluar sudah termasuk semua pelanggaran tersebut,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggadaian Mobdin dengan Nopol AD 9501 B oleh Wisnu terungkap dari apel Mobdin yang dilakukan Sekda. Setelah ditelusuri, mobil tersebut tengah digadaikan kepada salah seorang warga Juwiring, Klaten. Hasil pemeriksaan Inspektorat sendiri menyebutkan, penggadaian Mobdin tersebut ada kaitannya dengan perekrutan tenaga honorer yang dilakukan Wisnu yang tidak sesuai mekanisme. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar