Hal ini dilakukan guna menggratiskan seluruh biaya pengurusan pembuatan akta kelahiran maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selama ini, pembuatan akta kelahiran gratis hanya dibatasi untuk bayi yang berusia maksimal 60 hari. Sedangkan pengurusan akta kelahiran melebihi batas waktu tersebut dikenakan biaya Rp 12.500. Sementara, pembuatan satu lembar KTP juga dikenakan biaya hingga Rp 5.000.Sragen (Espos). Kalangan masyarakat Bumi Sukowati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera merevisi Perda No 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Biaya Penggantian Cetak KTP dan Akta Kelahiran.
Salah satu warga Sragen, Panut kepada Espos, Jumat (23/10) mengatakan penggratisan biaya pengurusan akta kelahiran dan KTP mestinya sudah mulai diberlakukan di wilayah Sragen.
Mengingat masyarakat sedikit terbebani dengan adanya biaya setiap pengurusan akta kelahiran maupun pembuatan KTP tersebut. Apalagi sejauh ini Pemkab Sragen dinilai konsisten membuat program untuk menyejahterakan rakyatnya, sehingga pengurusan akta kelahiran maupun KTP mestinya tidak perlu dibatasi dan dipungut biaya apapun.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Joko Saptono yang belum lama ini melakukan reses atau penjaringan aspirasi dari masyarakat. Dalam reses itu, Joko mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya penggratisan pengurusan akta kelahiran dan KTP.
Sumber: http://www.solopos.com/2009/sragen/warga-desak-pemkab-gratiskan-ktp-dan-akta-kelahiran-6690
Tidak ada komentar:
Posting Komentar