jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 28 Oktober 2009

Sri Mulyani: Gaji pejabat negara siap naik di 2010


Jakarta, (Espos). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan remunerasi atau kenaikan gaji pejabat negara sudah bisa diberlakukan pada 1 Januari 2010. Alokasi anggarannya sudah tersedia dalam APBN 2010.
Akan tetapi pemberlakuan remunerasi ini masih terganjal karena belum adanya Undang-Undang yang sesuai dengan kondisi saat ini.

“Sistem ini sudah siap berdasarkan anggaran, jika kebijakan politiknya sudah setuju maka bisa mulai 1 Januari 2010,” jelas Menkeu di hadapan para wartawan saat melakukan jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/10).

Menurut Menkeu, dasar hukum penetapan remunerasi pejabat negara adalah UU Nomor 12 Tahun 1980, tapi undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang karena tidak mengatur remunerasi lembaga negara baru yang dibentuk dengan Amandemen ke-4 UUD 1945 berdasarkan TAP MPR No IV Tahun 2002 seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Hal ini menyebabkan tidak adanya keseragaman dalam pemberian gaji dan tunjangan pejabat negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif).

“Sampai hari ini belum ada penetapan tentang skala dasar hukum remunerasi pejabat negara, UU No.12 tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan Presiden telah menginstruksikan dirinya dan MenPAN agar menyusun suatu kebijakan yang utuh dan komprehensif agar tercapai suatu sistem remunerasi pejabat negara pejabat negara yang adil dan tepat.

Dasar hukum atau pengaturan remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundangan lebih dari 35 peraturan dalam bentuk PP, Kepres, Perpres, Keputusan Menteri Keuangan, dan SK Sekjen Kementerian/Lembaga sehingga tidak ada konsistensi dalam penetapannya.

“Jika ada peraturan pemerintah yang baru maka semuanya akan dicabut 35 peraturan itu supaya tidak tumpang tindih,” ungkapnya.

Tujuan evaluasi dan penyempurnaan sistem remunerasi adalah untuk tersedianya sistem penggajian pejabat negara yang sepenuhnya berbasis pada pekerjaan yang dilakukan, terbentuknya sistem penggajian pejabat negara yang transparan, terlaksananya prinsip-prinsip penetapan besaran gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama, dan mendukung pelaksanaan reformasi tata kelola kepemrintahan yang baik.

Mengenai besaran realisasi mengenai remunerasi ini, Ani belum bisa menyampaikannya saat ini karena PP-nya belum siap.

“Sudah dimasukkan di APBN 2010,aplikasinya disesuaikan dengan tim. Saya belum bisa sampaikan karena PP-nya belum dibuat,” jelas Ani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar