jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 28 Oktober 2009

Ketua DPRD dilaporkan ke kepolisian


Boyolali (Espos). Situasi politik di Kabupaten Boyolali semakin memanas, menyusul dilaporkannya Ketua DPRD setempat, Slamet Paryanto ke kepolisian oleh Fraksi PAN dan Fraksi Nurani Partai Golkar (FNPG), Selasa (20/10). Pelaporan ini merupakan buntut kekisruhan yang terjadi dalam sidang paripurna istimewa pelantikan pimpinan DPRD Senin kemarin.
Paryanto dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu. Barang bukti yang diajukan adalah dua lembar surat yakni surat undangan sidang paripurna penetapan Tata Tertib DPRD dan pembentukan alat kelengkapan serta surat permohonan usulan nama-nama untuk dimasukkan dalam alat kelengkapan (Alkap).

Ketua Fraksi PAN, Thontowi Jauhari dan Agus Ari Aji dari Fraksi Nurani Partai Golkar ditemani dua pengacaranya, Siswoyo SH dan Turmurni Ningsih SH, melaporkan secara langsung dugaan pelanggaran pidana tersebut. Laporan mereka diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Boyolali.

Seusai melapor, Thontowi mengutarakan, tindakan yang dilakukan Paryanto dengan menandatangani surat undangan dan surat permohonan usulan atas nama ketua definitif, sementara dia belum dilantik dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, tidak sesuainya antara tanggal surat dengan beredarnya surat tersebut, menurutnya, sarat dengan manipulasi.

“Kami melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat undangan, ada aspek memanipulasi data,” ujarnya.

Selain melaporkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Paryanto, FPAN dan FNPG juga akan melaporkan hasil rapat paripurna mengenai pembentukan Alkap kemarin ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Menurutnya alat kelengkapan Dewan yang sudah terbentuk cacat hukum karena bertentangan dengan hukum tata usaha negara.

“Surat undangan rapat paripuna tertanggal 19 Oktober 2009 namun sudah beredar tanggal 15 Oktober 2009, sarat manipulasi. Kalaupun surat itu beredar pada tanggal 19 Oktober 2009, tidak mungkin fraksi langsung bisa mengusulkan nama-nama karena harus dibahas melalui rapat internal,” sambung Thontowi.

Dikonfirmasi terpisah, Paryanto yang menjadi terlapor tampak tidak terlalu terkejut dengan langkah yang dilakukan rekannya sesama pimpinan Dewan. Dengan enteng ia mempersilakan FPAN dan FNPG melakukan hal itu karena merupakan hak mereka.

Sementara menyangkut langkah anggota Dewan dari PKS dan PD yang dianggap ingkar janji atas kesepakatan yang dibangun dengan PAN, P Golkar, Hanura dan PPP, Thontowi mengaku akan menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke kepolisian.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar