Semarang (Espos). Jajaran Polres Semarang Barat dan petugas Perhutani menggerebek kantor partai politik (Parpol) DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Jawa Tengah di Jl Siliwangi Krapyak Kota Semarang , Sabtu (24/10) karena diduga untuk menyimpan kayu ilegal.Petugas menemukan tumpukan kayu mahoni sebanyak lima kubik berada di bagian belakang kantor tersebut yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen izin dari pihak terkait, termasuk Dinas Kehutanan.
Ratusan batang kayu mahoni ilegal itu disembunyikan di antara semak-semak dan rumput ilalang, sehingga sepintas orang luar tak akan mengetahui.
Menurut petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal, Warsono mahoni termasuk dalam kayu rimba indah yang dilindungi Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Ternyata kayu mahoni yang ditemukan di kantor DPD PPD Jateng ini tak dilengkapi-dokumen perizinan,” katanya.
Sesuai ketentuan, sambung Warsono untuk menebang pohon mahoni untuk dijadikan kayu olahan harus mendapat izin perangkat desa, kecamatan serta kepolisian setempat.
“Setelah itu kayu mahoni tersebut harus mendapatkan stempel dari Dinas Kehutanan Jateng,” tandasnya.
Kayu mahoni yang sudah dipotong-potong dengan berbagai ukuran misalnya, panjang 2,5 meter sampai 3 meter dengan lebar 12 cm dan tebal 4 cm kemudian disita petugas, diangkut menggunakan truk. Untuk sementara kayu dititipkan di KPH Kendal.
“Untuk mengembangkan kasus ini telah meminta keterangan beberapa orang saksi,” kata petugas Polres Semarang Barat.
Sementara seorang karyawan kantor DPD PPD Jateng, Adi Irianto mengungkapkan kayu mahoni tersebut milik salah seorang pengurus partai bernama Lukminto. Namun dia mengaku tak tahu kayu tersebut ilegal atau tidak.
”Saya tak tahu apa-apa tentang kayu ini. Pak Lukminto saat menitipkan kayu tiga hari lalu hanya bilang untuk memenuhi kebutuhan perusahaannya,” ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar