jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 19 Januari 2010

Kejari Makin Sulit Ditemui


SUKOHARJO. Sejak pemeriksaan puluhan guru oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo dan beberapa jaksa kian sulit ditemui wartawan.

Termasuk Jumat (15/1) kemarin, Kajari tidak ada di tempat dan sulit dihubungi. Begitu pula Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Hari Wahyudi. Namun beberapa karyawan di Kejari Sukoharjo kepada wartawan sempat mengaku memang ada pemeriksaan terhadap beberapa guru sebagai lanjutan kemarin. “Tadi pagi (Jumat-red) tadi memang ada pemeriksaan. Cuma jumlahnya berapa saya tidak tahu,” ujar salah satu karyawan saat ditanyai wartawan, Jumat (15/1).

Sementara itu, Komisi IV tetap menyatakan dukungannya untuk Murdiyanto, guru SMPN 1 Mojolaban, Sukoharjo, yang berani menjadi saksi dalam kasus dugaan pemotongan gaji guru PNS dan GTT di Sukoharjo.

Sejauh ini, Komisi IV menurut anggotanya, Samrodin menyatakan tetap belum dapat menerima penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko Raino Sigit yang dipanggil dalam audiensi Kamis (14/1) kemarin.

Komisi IV, menurut Samrodin menemukan banyak kejanggalan dari keterangan Djoko Raino terkait pemotongan gaji guru. Di satu sisi, Murdiyanto mengatakan, surat yang ditandatangani terkait dengan konsekuensi pemotongan gaji bagi guru-guru yang akan sertifikasi.

Sementara itu, Kepala Disdik mengatakan, tanda tangan itu terkait dengan pembuktian, bahwa guru sudah mengajar selama 24 jam, sebagai prasyarat untuk mendapatkan sertifikasi.

Karena itu, menurut Samrodin, Komisi IV tetap memberi motivasi kepada Murdiyanto supaya mendorong teman-teman seprofesinya yang mengalami nasib serupa agar mau menjadi saksi seandainya nanti diperlukan.

“Komisi IV akan tetap melakukan pemanggilan kepada para guru yang mengalami nasib serupa Pak Murdiyanto untuk dimintai keterangan,” terangnya. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar